Sunday, 21 October 2018

Pemilu 2019 KPU Tolak Kelola Dana Saksi


JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menolak lembaganya mengelola dana saksi partai politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Ia mengaku KPU sudah banyak pekerjaan. “Kalau ini mau diberikan kepada KPU, terus terang saja kerjaannya sudah banyak. Jadi, mohon tidak dibebankan kepada KPU,” kata Arief, di Jakarta, Minggu (21/10).
Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menerima usulan dana saksi partai dari Komisi II DPR untuk dianggarkan dalam APBN Tahun 2019. Badan Anggaran memperkirakan dana saksi itu sebesar 3,9 triliun rupiah. Tetapi usulan yang mengemukan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR tersebut banyak ditolak oleh sejumlah fraksi, termasuk usulan agar dana saksi itu dikelola oleh penyelenggaran pemilu.
Arief menegaskan pihaknya bakal menolak bila diminta oleh DPR untuk mengelola dana saksi. Pihaknya juga tidak mau ikut campur terkait usulan dana saksi dari parpol yang dibiayai oleh negara “Pertama, hak penganggaran ada di DPR, mereka mau mengusulkan apa pun silakan, mereka merancang di sana (DPR).
Pengawasan juga dari mereka, kontrolnya juga dari mereka. Jadi, soal itu (dana saksi) mau ada atau tidak, terserah mereka, bukan otoritas KPU,” pungkas Arief. Hanya Pelatihan Penolakan yang sama juga datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin (Afif), mengatakan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengamanatkan Bawaslu melakukan fungsi untuk mengelola dana saksi parpol dalam Pemilu 2019.
“Kami tidak mendapat mandat mengelola dana tersebut. Dari diskusi dengan temanteman kami tidak mau mengelola dana itu karena tugas pengawasan sangat banyak. Ini akan sangat menyita perhatian kami jika juga mengelola dana (saksi) itu, jadi kami tolak mengurusnya,” kata Afif.
Menurut Afif, sesuai UU Pemilu pihaknya hanya berwenang untuk melakukan pelatihan saksi Pemilu. “Kami hanya punya mandat melatih saksi dan dalam posisi belum membahas hal itu (mengelola dana saksi),” ujar Afif. Pasal 351 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu.
Para saksi ini saat menjalankan tugas harus menyerahkan mandat tertulis dari peserta pemilu (pasangan calon presiden-wakil presiden, partai politik dan calon DPD) ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Selama ini memang tak semua TPS ada saksi dari beberapa partai, biasanya tergantung kekuatan (dana) masing-masing partai,” ujar Afif.

Tidak Wajib

Sementara itu, kelompok pemerhati politik dan pemilu, yang menamakan diri sebagai Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis, menilai usulan Komisi II DPR tentang dana saksi pemilu yang dibebankan kapada APBN tak masuk akal.
Saksi dari partai politik bukan menjadi keharusan dalam pemilihan umum. “Kita harus pahami bahwa saksi ini bukan keharusan oleh peserta pemilu, katakanlah parpol. Ini bukan sebagai keharusan. Ini jangan sampai keliru,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow.
Ray Rangkuti dari Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, juga mengatakan pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk membiayai saksi dari parpol.
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support