< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pemilu 2019 KPU Tolak Kelola Dana Saksi

Senin, 22 Oktober 2018 | Senin, Oktober 22, 2018 WIB | Last Updated 2018-10-22T01:34:04Z

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menolak lembaganya mengelola dana saksi partai politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Ia mengaku KPU sudah banyak pekerjaan. “Kalau ini mau diberikan kepada KPU, terus terang saja kerjaannya sudah banyak. Jadi, mohon tidak dibebankan kepada KPU,” kata Arief, di Jakarta, Minggu (21/10).
Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menerima usulan dana saksi partai dari Komisi II DPR untuk dianggarkan dalam APBN Tahun 2019. Badan Anggaran memperkirakan dana saksi itu sebesar 3,9 triliun rupiah. Tetapi usulan yang mengemukan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR tersebut banyak ditolak oleh sejumlah fraksi, termasuk usulan agar dana saksi itu dikelola oleh penyelenggaran pemilu.
Arief menegaskan pihaknya bakal menolak bila diminta oleh DPR untuk mengelola dana saksi. Pihaknya juga tidak mau ikut campur terkait usulan dana saksi dari parpol yang dibiayai oleh negara “Pertama, hak penganggaran ada di DPR, mereka mau mengusulkan apa pun silakan, mereka merancang di sana (DPR).
Pengawasan juga dari mereka, kontrolnya juga dari mereka. Jadi, soal itu (dana saksi) mau ada atau tidak, terserah mereka, bukan otoritas KPU,” pungkas Arief. Hanya Pelatihan Penolakan yang sama juga datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin (Afif), mengatakan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengamanatkan Bawaslu melakukan fungsi untuk mengelola dana saksi parpol dalam Pemilu 2019.
“Kami tidak mendapat mandat mengelola dana tersebut. Dari diskusi dengan temanteman kami tidak mau mengelola dana itu karena tugas pengawasan sangat banyak. Ini akan sangat menyita perhatian kami jika juga mengelola dana (saksi) itu, jadi kami tolak mengurusnya,” kata Afif.
Menurut Afif, sesuai UU Pemilu pihaknya hanya berwenang untuk melakukan pelatihan saksi Pemilu. “Kami hanya punya mandat melatih saksi dan dalam posisi belum membahas hal itu (mengelola dana saksi),” ujar Afif. Pasal 351 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu.
Para saksi ini saat menjalankan tugas harus menyerahkan mandat tertulis dari peserta pemilu (pasangan calon presiden-wakil presiden, partai politik dan calon DPD) ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Selama ini memang tak semua TPS ada saksi dari beberapa partai, biasanya tergantung kekuatan (dana) masing-masing partai,” ujar Afif.

Tidak Wajib

Sementara itu, kelompok pemerhati politik dan pemilu, yang menamakan diri sebagai Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis, menilai usulan Komisi II DPR tentang dana saksi pemilu yang dibebankan kapada APBN tak masuk akal.
Saksi dari partai politik bukan menjadi keharusan dalam pemilihan umum. “Kita harus pahami bahwa saksi ini bukan keharusan oleh peserta pemilu, katakanlah parpol. Ini bukan sebagai keharusan. Ini jangan sampai keliru,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow.
Ray Rangkuti dari Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, juga mengatakan pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk membiayai saksi dari parpol.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update