PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Pandeglang melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU)
bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang soal penertiban bahan
kampanye yang ditempel di angkutan umum (one way).
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi menyampikan, sesuai dengan PKPU
nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemasangan one way di anguktan
umum termasuk hal yang dilarang. Oleh karenanya Bawaslu Pandeglang
mengadakan koordinasi dengan Dishub untuk melaksanakan penertiban
bersama.
“Melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang penertiban bahan
kampanye yang ada di kendaraan umum, karena kami melihat ada angkutan
umum uang ditempel one way sehingga mengganggu,” ujar Ade usai melakukan
penandatanan kesepahaman di Aula Dishub Pandeglang, Rabu (21/11/2018).
Dalam nota itu ada 6 poin yang disepakati diantaranya adalah menjaga
netralitas ASN yang ada di Dishub, penertiban bersama di angkutan umum
yang ditempel bahan kampanye. Dalam seminggu ini Bawaslu akan
mensosialisasikan peraturan kaitannya dengan pemasangan alat bahan
kampanye dengan partai politik terlebih dahulu.
“Dishub juga tadi sepakat akan berkirim surat pada operator angkutan
umum agar menertibkan sendiri, kalau belum ditertibkan kami akan
tertibkan bersama, kami agendakan hari Rabu depan akan tertibkan
tempatnya di terminal,” katanya.
Di tempat yang sama Sekretaris Dishub Pandeglang, A Saepudin
menegaskan bahwa penepelan bahan kampanye di kaca mobil memang dilarang,
makanya ia mendukung langkah yang akan dilakukan bersama antara
Bawaslu, Dishub dan dinas terkait lainnya.
“Kalau itu bisa mengganggu keselamatan sopir atau penumpang kami
merespon baik tentunya, aturannya terkait dengan kaca film terutamanya.
Artinya dengan menasang kaca film terlalu tebal saja tidak boleh apalagi
dengan one way itu lebih mengganggu,” pungkasnya
0 comments:
Post a Comment