TANGERANG-Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang Agus Setiawan menekankan bahwa
Inspektorat Kota Tangerang harus segera memperketat pengawasan terhadap
pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Hal itu menyusul adanya penahanan Lurah Paninggilan, Kecamatan
Ciledug nonaktif, Mas'ud karena tersandung kasus pungutan liar dalam
pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Agus mengatakan, pejabat yang tersandung kasus tersebut harus
dijadikan sebagai pembelajaran bagi pejabat publik lainnya di lingkungan
Pemerintah Kota Tangerang.
Menurutnya, hal itu bertujuan agar tiada lagi pejabat yang tersandung
kasus serupa demi menciptakan pelayanan yang bersih dari kolusi,
korupsi dan nepotisme.
"Terkait yang sudah menjadi hukuman itu menjadi pelajaran buat yang
lainnya, jangan sampai ada yang kedua, ketiga dan berikutnya. Intinya
apapun program dari pemerintah pusat maupun daerah harus diikuti
ketentuannya, jangan disalahgunakan karena ini program untuk rakyat,"
ujarnya, Jumat (2/10/2018).
Apalagi, belakangan ini juga dikabarkan adanya pejabat Pemerintah
Kota Tangerang yang diduga tersandung kasus penjualan aset kelurahan
yang saat ini tengah ditangani Kejagung melalui Kejati Banten.
Agus pun enggan berkomentar karena dirinya belum menerima informasi
lebih jauh mengenai hal tersebut. "Siapapun yang menjual aset negara
harus siap-siap berlawanan dengan hukum," katanya.
Agus menambahkan bahwa pihaknya akan mencecar Inspektorat Kota
Tangerang untuk segera memperketat pengawasan terhadap pejabat di
lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
"Komisi 1 akan panggil Inspektorat untuk lebih ketat lagi pengawasan
ke semua jajaran pemerintahan sampai ke tingkat Lurah," tandasnya.(
0 comments:
Post a Comment