LEBAK – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan
Cibadak, Lebak, melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan
pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas oleh PPK dan PPS di wilayah
Cibadak, Kamis (8/11/2018).
Komisioner Panwaslu Cibadak, Hilman Faruq mengatakan, Panwaslu
Cibadak ingin memastikan proses coklit terbatas yang dilakukan PKK yang
melibatkan PPS serta perangkat desa tersebut berjalan maksimal agar hak
pilih warga pada Pemilu 2019 mendatang tidak hilang.
“Kita lakukan pengawasan melekat untuk menjaga hak pilih pada Pemilu
2019,” kata Hilman kepada BantenNews.co.id, Kamis (8/11/2018).
Pihaknya ingin memastikan bahwa pencermatan on desk dan faktual
terhadap pemilih yang belum masuk dalam DPTHP tersebut dilakukan oleh
PPK beserta jajaranya. Menurutnya, di Kecamatan Cibadak ada sekitar
4.650 lebih pemilih yang belum masuk DPTHP. Data tersebut tersebar di 15
desa.
“Kita ingin memastikan petugas coklit mendatangi secara langsung
rumah-rumah warga yang data otentiknya terdapat dalam data yang dikirim
Disdukcapil,” katanya.
Dalam memaksimalkan pengawasan proses coklit terbatas ini, pihaknya
telah memerintahkan pengawas desa (PD) untuk ikut turun ke lapangan.
“Pengawasan coklit terbatas ini dilakukan sejak tanggal 1 hingga 9
November 2018 mendatang dengan melibatkan seluruh pengawas desa,”
imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment