Tuesday, 27 November 2018

KPK: Indonesia Butuh Sistem Pencegahan Korupsi di Daerah

 
Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta. (dok)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memastikan pelaksanaan rekomendasi atas United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Salah satu rekomendasi hasil peninjauan putaran II adalah melanjutkan upaya untuk memperkuat kapasitas lembaga anti-korupsi untuk mencegah korupsi di semua level, terutama level provinsi, kabupaten dan kota.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan salah satu sistem pengawasan yang paling penting saat ini adalah pencegahan di daerah.
“Praktik korupsi di daerah sudah jadi fenomena tersendiri, hingga saat ini Indonesia belum punya pengawasan hingga ke daerah,” kata Syarif.
Sejak enam tahun berlalu dari selesainya peninjauan putaran I UNCAC yang mereview Bab III (Kriminalisasi dan Penegakan Hukum) dan Bab IV (Kerjasama Internasional), Indonesia baru menyelesaikan 8 dari 32 rekomendasi. Dari 24 rekomendasi yang belum diselesaikan, ada beberapa rekomendasi yang membutuhkan komitmen yang kuat dan upaya supremasi hukum yang berkelanjutan dari pemerintah. Rekomendasi tersebut antara lain, revisi Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, UU Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Undang Undang Perampasan Aset, Undang Undang Ekstradisi dan Undang Undang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Political will dan keterlibatan parlemen yang memegang fungsi legislasi menduduki peran kunci dalam mengimplementasikan pemerintahan antikorupsi dan mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Dalam kaitan dengan tujuan tersebut, wakil rakyat perlu bekerja dalam keselarasan dengan pemerintah di negara-negara pihak UNCAC serta berperan dalam ratifikasi, implementasi, adaptasi ke dalam negeri, serta pemantauan dan pengkajian terhadap UNCAC.
Indonesia juga telah menyelesaikan putaran II review UNCAC dengan fokus kepada Bab II (Pencegahan) dan Bab V (Pemulihan Aset). Review putaran ini menghasilkan 21 rekomendasi, 14 rekomendasi diantaranya pada pencegahan dan 7 rekomendasi untuk pemulihan aset.
Terkait pencegahan, putaran ini merekomendasikan Indonesia untuk meningkatkan transparansi sektor swasta yang sesuai dengan standar Internasional, termasuk keterbukaan Laporan Keuangan Tahun Perusahaan (LKTP) yang perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Indonesia juga didorong untuk mengatur dalam Undang-Undang tentang larangan pembebanan pengeluaran yang merupakan bentuk suap termasuk pengeluaran-pengeluaran lain yang dikeluarkan sebagai bentuk perpanjangan dari tindakan korupsi sebagai komponen pengurang pajak. Hasil review Bab V Pemulihan Aset lagi-lagi mendorong Indonesia untuk menyelesaikan UU Perampasan Aset dan UU Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Dalam hal pemenuhan hasil rekomendasi, KPK tidak dapat berjalan sendiri untuk memastikan keterpenuhan target ini. Perlu adanya komitmen, kerjasama, sikap, serta upaya nyata dari pemerintah dan parlemen.
“Tahun 2022, akan ada peninjauan untuk pelaksanaan rekomendasi secara keseluruhan, ini akan memperlihatkan komitmen Indonesia terhadap kesepakatan yang telah diratifikasi,” kata Staf Ahli Kelembagaan, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Diani Sadiawati.
Diani mengatakan, pelaksanaan rekomendasi UNCAC akan menunjukkan komitmen Indonesia terhadap pencegahan korupsi. Soalnya, kata dia, mencegah tetap lebih baik.
Dunia internasional menyepakati bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang dapat bersifat lintas negara, Kesepakatan ini kemudian tertuang dalam inisiatif Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Officer on Drugs and Crime (UNODC) untuk melaksanakan sebuah perjanjian internasional United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang ditandatangi Indonesia pada tanggal 18 Desember 2003.

Saat ini, 186 negara termasuk Indonesia telah menjadi Negara Pihak pada UNCAC. Negara Pihak berarti negara tersebut berkomitmen dengan meratifikasi UNCAC ke dalam peraturan domestiknya. Indonesia telah menunjukkan komitmennya kepada Konvensi Anti-Korupsi PBB ini dengan meratifikasi UNCAC melalui UU nomor 7 tahun 2006.
UNCAC meliputi serangkaian panduan bagi negara-negara anggota dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, meliputi upaya pencegahan, perumusan jenis-jenis kejahatan yang termasuk korupsi, proses penegakan hukum, ketentuan kerjasama internasional serta mekanisme pemulihan aset terutama yang bersifat lintas negara. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam UNCAC secara efektif dapat dianggap sebagai cerminan kuatnya komitmen suatu negara untuk memberantas korupsi, menjalankan tata pemerintahan yang baik dan menegakkan rule of law.
KPK kembali mengajak baik pemerintah dan parlemen untuk berkomitmen secara serius dalam menyelesaikan semua rekomendasi. Salah satunya adalah tugas untuk menyelesaikan revisi UU Tindak Pidana Korupsi. Baik pemerintah dan parlemen perlu terus konsisten bahwa delik korupsi adalah extra ordinary crimes dan seriousness crimes tidak saja terletak pada modus operandi dan komitmen tegas penegak hukumnya. Justru karakter khusus kejahatan korupsi yang memerlukan rumusan norma hukum pidana dan ancaman pidana yang justru menyimpang dari standar hukum pidana. RUU Tindak Pidana Korupsi juga perlu segera mengadopsi aturan suap pejabat asing, illicit enrichment, suap pada sektor swasta dan trading in influence sebagai salah satu celah yang perlu diisi antara legislasi domestik dengan standar UNCAC.
Pasal 6 dan 36 UNCAC misalnya, mengatur mengenai independensi lembaga anti korupsi untuk dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya. Review UNCAC mendorong Indonesia menerapkan Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies. Dengan berpijak kepada konvensi anti korupsi ini, jelas bahwa dalam hal ini, Indonesia hanya memiliki 1 opsi. KPK selaku lembaga anti korupsi yang menjalankan mandatnya sesuai yang tertuang dalam UU No 30 tahun 2002, hanya boleh untuk diperkuat, tidak untuk dilemahkan.
Share:

0 comments:

Post a Comment

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

CREW KORAN KONTAK BANTEN

CREW KORAN KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support