< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

MK Tetap Tolak Anggota Parpol Jadi Caleg DPD

Rabu, 21 November 2018 | Rabu, November 21, 2018 WIB | Last Updated 2018-11-21T11:52:27Z

JAKARTA - Sikap dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berubah terkait dengan syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD). MK tetap pada putusanya bahwa partai politik dilarang menjadi calon anggota DPD, seperti tertuang dalam putusan MK Nomor 30/ PUU-XVI/2018.
“Tidak mungkin ada keputusan baru, apalagi yang menyimpang dari putusan MK sebelumnya,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, di Jakarta, Selasa (20/11).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak minggu lalu telah mengirimkan surat ke MK untuk meminta audiensi terkait syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019, khususnya status pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). KPU akan meminta pertimbangkan MK mengenai bagaimana KPU seharusnya menyikapi status pencalonan OSO sebagai anggota DPD.
KPU telah mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No 30/PUUXVI/ 2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD itu.
Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut. Hakim memerintahkan KPU untuk mengganti SK OSO dari TMS menjadi memenuhi syarat (MS).
Fajar menegaskan, dalam audiensi yang akan digelar antara MK dengan KPU nanti, MK hanya akan memberi penegasan terhadap putusan yang telah dibuat 23 Juli 2018 lalu. “Jadi kira-kira, MK akan memberikan penegasan terhadap putusan, bahwa putusan MK berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum,” ujar Fajar.
Sementara itu, komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, dalam mengambil keputusan, KPU harus berdasarkan pada UU dan putusan-putusan lembaga peradilan yang berwenang.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Aditya Perdana, menyarankan KPU mengikuti putusan MK No. 30/PUUXVI/ 2018. “Rujukan KPU sebaiknya harus ke MK, karena rujukan dalam judicial review peraturan perundang-undangan paling tinggi ke sana,” ujarnya saat dihubungi koran jakarta.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update