JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta menetapkan Upah
Minimum Propinsi (UMP) tahun 2019 Rp3,94 juta. Penetaoan ini diumumkan
Plt Gubernur Saefullah, Kamis (1/11/2018).
Saefullah mengatakan UMP ditetapkan sesuai hasil pembahasan oleh
Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang menghasilkan tiga rekomendasi, yakni
Rp4,2 juta dari buruh, Rp3,8 juta dari pengusaha dan Rp3,94 juta dari
unsur pemprov yang disesuaikan dengan keputusan kenaikan UMP 8,03 persen
dari UMP 2018.
“Ini sudah ditetapkan, seluruh pengusaha harus wajib mematuhi keputusan ini,” kata Saefullah.
Bagi pengusaha yang keberatan maka bisa mengagajukan, namun harus
dillengkapi dengan hasil audit perusahaan. Nanti, Pemprov akan melakukan
penelitian teentang kemampuan pengusaha apakah keberatan tersebut bisa
diterima atau tidak.
“UMP ini hanya bagi pekerja dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun,” ujarnya.
Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, menerima
kkeputusan tersebut. “Keputusan ini bisa diterima pengusaha, “katanya.
Sementara itu, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi)
menolak UMP tersebut. Mereka menilai UMP itu jauh dari standar hidup
layak di Jakarta.
“Kami menolak keputusan ini. Kami menuntut agar UMP di Jakarta
Rp4,56 juta atau naik 25 perseen dari tahun ini, kata Anwar Sanusi,
Koordinator Kasbi DKI Jakarta.
0 comments:
Post a Comment