CILEGON – Rapat Pleno Penetapan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) 2019 Cilegon, kembali deadlock, Jumat (2/11/2018).
Ini lantaran tak ada kesepakatan nominal antara Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo), unsur pemerintah, dan serikat buruh.
Menyikapi hal ini, Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi yang memimpin
rapat tak bisa mengambil keputusan dan menyerahkan penetapan UMK 2019
Cilegon ke Gubernur Banten Wahidin Halim.
Diketahui bahwa dalam Rapat Pleno Penetapan UMK 2019 yang
dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Cilegon itu Apindo dan unsur
pemerintah tetap berpegang teguh pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan dengan kenaikan sebesar 8,03 persen sehingga UMK diusulkan
Rp3.913.078.
Sedangkan buruh sedikit melunak. Dimana sebelumnya mengusulkan
kenaikan 15 persen atau sekitar Rp4.165.546, menurun menjadi 12 persen
atau sekitar Rp4.056.879.
Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan
(FSPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin mengaku kecewa karena Plt Walikota
Cilegon tak bisa memutuskan UMK 2019 dan menyerahkan keputusannya ke
Gubernur Banten Wahidin Halim.Kita kecewa Plt Walikota Cilegon tidak bisa mengambil keputusan
karena ada kekhawatiran terkena sanksi. Sehingga tidak bisa mengambil
keputusan. Kalau sebelumnya kan walikota bisa mengambil sikap,” ujarnya.
Namun begitu, kata dia, pihaknya akan mengikuti hasil keputusan Rapat Pleno Penetapan UMK 2019.
“Sekarang ini mau bagaimana lagi, kita pasrah saja. Kita serahkan ke
Gubernur Banten semoga saja ada keajaiban, Gubernur Banten bisa
mengabulkan usulan buruh sebesar 12 persen,” katanya.
Dia menyatakan buruh akan mengawal usulan 12 persen ke Pemprov Banten.
“Namum sementara ini kita akan lihat dulu apa surat rekomendasi yang dilayangkan Pemkot Cilegon ke Pemrov Banten,” ucapnya.
“Namum sementara ini kita akan lihat dulu apa surat rekomendasi yang dilayangkan Pemkot Cilegon ke Pemrov Banten,” ucapnya.
Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi menyatakan, bahwa pihaknya akan
menyampaikan dua usulan berdasarkan hasil Rapat Pleno Penetapan UMK 2019
yakni berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan
kenaikan sebesar 8,03 persen atau sekitar Rp3.913.078 dan usulan buruh
sebesar 12 persen atau sekitar Rp4.056.879.
“Kalau kita kan pemerintah sesuai PP 78 dan mengacu surat
rekomendasi. Kita tidak mungkin melanggar. Namun demikian kita
mengakomodir keduanya. Alhamdulillah beres. Kita segera sampaikan ke
Gubernur Banten soal usulan UMK 2019 itu,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Apindo Cilegon, Tomy Rachmatulah mengatakan dalam usulan UMK 2019 semua pihak punya hak.Berdasarkan hasil rapat tadi kita serahkan ke pemerintah. Seperti apa
keputusan gubernur kita belum tahu, kita akan melihat perkembangannya
seperti apa. Kami berharap semua pihak bisa menghargai keputusan yang
diambil,” imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment