![]() |
Penertiban alat peraga kampanye berupa one way di Rangkasbitung, Lebak, Banten. |
LEBAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten
Lebak bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan
penertiban one way vision peserta pemilihan presiden (Pilpres) dan
pemilihan legislatif (Pileg) pada angkutan umum, Jumat (23/11/2018).
Pantauan di lapangan petugas memulai penertiban sekitar pukul 10.00
WIB di terminal Sunan Kalijaga, penertiban awal terdapat sejumlah
angkutan umum jurusan Kalijaga Ona yang kedapatan terpasang one way
vision Jokowi – Maaruf Amin.
Ketua Devisi Sengketa Bawaslu Lebak, Deden Mochmamad Adnan mengatakan
sudah satu minggu surat teguran dilayangkan kepada Dishub agar setiap
pemilik angkutan umum untuk menertibkan sendiri one way vision yang
terpasang pada kendaraannya.
“Saat teguran dilayangkan ada beberapa yang menertibkan pribadi dan
sekarang yang kedapatan masih terpasang kita tertibkan,” kata Deden
kepada awak media.
Menurutnya, penertiban akan berlangsung di tiga lokasi mulai dari Terminal Sunan Kalijaga, Terminal Aweh dan Terminal Mandala.
“Semua yang masih kedapatan terpasang one way vision akan kita tertibkan baik milik peserta pilpres maupun pileg,” tegasnya.
Untuk diketahui, Dishub Kabupaten Lebak menyebutkan pemasangan stiker
ataupun one way vision bukan hanya sebuah pelanggaran kampanye namun
melanggar Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan
bermotor.
Bahkan, pemasangan one way Vision juga telah melabrak Peraturan
Menteri nomor 439 tahun 1976 tentang penggunaan kaca pada kendaraan
bermotor dengan batasan 60 persen cahaya dan 40 persen kegelapan.
0 comments:
Post a Comment