SERANG – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan
Pemprov Banten bisa tersenyum bahagia. Sebab, Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) di lingkungan Pemprov Banten naik tahun
2019 mendatang.
Untuk pegawai setingkat eselon I (Sekretaris Daerah Banten), mendapat
tunjangan sebesar Rp76,5 juta. Sedangkan untuk eselon II/a (Asisten
Daerah), Kepala SKPD sebesar Rp55 juta dan (Staf Ahli Gubernur) Rp40
juta. Untuk kepala SKPD, Inspektorat, Bapenda, dan BPKAD mencapai Rp55
juta.
Kenaikan tunjangan dalam format TPPNS ini untuk seluruh PNS semua
golongan sampai fungsional. Eselon IIIa tunjangan diterima sebesar Rp30
juta, eselon IVa sampai Rp20 juta.
“Kalau kita kayak remunerasi, kenaikan itu tidak serta merta
dinikmati oleh pejabat karena (menggunakan) rumus-rumus pengukuran
kinerja. Bisa jadi kalau dalam satu bulan kinerjanya rendah dia (PNS)
tidak bisa mendapatkan,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada
wartawan, Jumat (23/11/2018).
Wahidin menilai angka tersebut tidak cukup besar jika dibandingkan
dengan tahun-tahun sebelumnya. Ditanya mengenai adanya dorongan dari
pihak-pihak tertentu, Wahidin memastikan bahwa kebijakan tersebut murni
inisiatif dirinya. “Inisiatif gubernur karena untuk mendorong kerja yang
berorientasi kepada hasil,” jelasya.
Tunjangan tersebut, menurut Wahidin sangat layak diterima pejabat di
lingkungan Banten karena pegawai tidak diperkenankan untuk menerima
honor-honor di luar kinerja. “Kita dorong agar kinerjanya lebih bagus.
Konsekwensi kinerja agar berorientasi kepada hasil.”
Jika dibandingkan dengan tunjangan guru, terutama kepala sekolah,
Wahidin mengakui memang sangat jauh. Namun demikian ia berjanji akan
meningkatkan tunjangan untuk kalangan pendidik. “Sekarang kita adakan
BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) dan insentif.”
Wahidin mengakui bahwa nasib guru honorer di Banten masih sangat
memprihatinkan. Di wilayah selatan misalnya guru honorer masih ada yang
menerima gaji Rp300 ribu per bulan. “Makanya kita naikan.”
0 comments:
Post a Comment