SERANG, (KB).- Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy
meminta bupati dan wali kota (walkot) se-Banten segera membuat
kebijakan strategis dan rencana aksi daerah terkait pangan dan gizi,
salah satunya untuk mempertahankan lahan pangan produktif.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Banten saat membuka rapat
pleno Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Banten 2018 di Aula Kantor
Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis
(22/11/2018). Turut hadir Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Banten, M
Ali Fadilah dan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, M Agus Tauhid.
“Bupati-wali kota selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota
beserta jajarannya harus segera menetapkan rencana tata ruang wilayah
(RTRW) secara detail, untuk mempertahankan lahan pertanian produktif
dari alih fungsi lahan dalam rangka meningkatkan produksi pangan dan
memperkuat ketahanan pangan wilayah,” katanya.
Selain itu, kabupaten/kota harus memperkuat Dewan Ketahanan Pangan
sebagai lembaga koordinasi fungsional dalam menyusun rekomendasi
kebijakan pangan dan gizi kabupaten/kota.
“Pembangunan pangan dan gizi merupakan satu kesatuan elemen yang
tidak terpisahkan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang
berkualitas. Dengan tercukupinya kebutuhan gizi seimbang, berbagai
permasalahan di sektor hilir seperti stunting, malnutrition, dan obesity
akan bisa diatasi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, perbaikan gizi berkontribusi terhadap
produktivitas, pembangunan ekonomi, dan penurunan kemiskinan yang
disebabkan oleh turunnya kapasitas fisik, perkembangan kognitif,
turunnya prestasi di sekolah, penyakit, serta kematian.
“Oleh karena itu, pangan akan menjadi kunci sukses pembangunan. Dalam
kaitan tersebut, pembangunan pangan dan pencapaian ketahanan pangan dan
gizi menjadi hal yang sangat penting sebagai bagian dari pembangunan
SDM berkualitas,” ucapnya.
Ia menuturkan, kondisi ketahanan pangan bukan hanya dilihat dari
aspek ketersediaannya saja, tetapi juga keterjangkauan dan
pemanfaatannya. Ketersediaan pangan yang cukup tidak secara otomatis
menunjukkan kondisi ketahanan pangan pada tingkat perseorangan maupun
rumah tangga.
“Kerawanan pangan dapat terjadi dalam kondisi di mana ketersediaan
pangan cukup, tetapi kemampuan memperoleh pangannya tidak cukup. Oleh
karena itu, perlu intervensi lintas sektor yang terintegrasi dari hulu
hingga hilir,” tuturnya.
Untuk menjawab semua tantangan tersebut, kata dia, Pemerintah
Provinsi Banten sedang memeroses pengesahan Peraturan Daerah Provinsi
Banten tentang Penyelenggaraan Pangan.
“Peraturan daerah ini akan menjadi pedoman semua stakeholder
ketahanan pangan di Banten dalam melaksanakan penyelenggaraan pangan,
sehingga program-program dan kegiatan yang berkaitan dengan upaya
peningkatan dengan pangan dapat dilaksanakan secara efektif,” katanya.
0 comments:
Post a Comment