JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan seleksi
terbuka gelombang kedua untuk mencari satu orang yang akan mengisi
jabatan sebagai Sekretaris Jenderal KPK. Seleksi perlu dilakukan karena
pada gelombang pertama sampai dengan tahap asesmen kompetensi,
panitia hanya mendapatkan dua calon.
“Pejabat Sekjen KPK akan dipilih oleh Presiden berdasarkan usulan
calon dari panitia seleksi minimal tiga orang. Kami perlu memastikan
setiap calon yang lolos memenuhi seluruh kriteria yang ada dan sesuai
dengan kebutuhan institusi KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah,
di Jakarta, Senin (12/11).
Pada seleksi gelombang kedua ini, lanjut Febri, akan dicari calon
lain yang memenuhi persyaratan. Kemudian hasilnya akan diwawancarai
oleh panitia seleksi bersama dengan dua orang yang telah lolos pada
gelombang pertama.
Adapun pendaftaran gelombang kedua untuk posisi Sekjen KPK itu
dimulai 9 hingga 30 November 2018 dan pendaftaran dilakukan melalui
https://jpt.kpk.go.id.
Sementara itu, persyararan pendaftaran terdiri dari beberapa hal.
Pertama, persyaratan umum. Ini meliputi warga negara Indonesia, usia
paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada tanggal
pelantikan, tidak menjadi pengurus partai politik dalam lima tahun
terakhir, sehat jasmani dan rohani, serta tidak terikat hubungan
keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ketiga
dengan pimpinan/penasihat/pegawai KPK.
Persyaratan Khusus
Kedua, persyaratan khusus. Untuk pendaftar dari aparatur sipil
negara (ASN), seperti memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah
sarjana atau diploma empat diutamakan S-2/S-3 bidang hukum, keuangan,
dan manajemen, serta memiliki pengalaman terkait dengan jabatan
sekurang-kurangnya tujuh tahun.
Bagi pendaftar dari non-ASN persyaratannya memiliki kualifikasi
pendidikan paling rendah S-2, memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun
dengan pengalaman manajerial minimal 10 tahun, dan memiliki
pengalaman terkait dengan jabatan sekurang-kurangnya 10 tahun.
Sebelumnya Sekjen KPK, Raden Bimo Gunung Abdul Kadir diberhentikan
dari jabatannya dengan alasan kinerja. Ketua KPK Agus Rahardjo
menjelaskan soal kekurangan kinerja Bimo, antara lain soal e-office yang belum terwujud hingga tidak berjalannya pengurangan kegiatan di hotel.
“Masalah-masalah kinerja yang belum terwujud, antara lain e-office belum terwujud, e-planning, dan budgeting belum terwujud. Belum ada evaluasi gap terhadap gedung yang dicita-citakan, green building, smart building, mengurangi kegiatan di hotel tidak jalan, mengurangi biaya konsumsi belum jalan, dan lain-lain,” kata Agus.
0 comments:
Post a Comment