< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Seleksi Sekjen KPK Gelombang Kedua Dibuka

Selasa, 13 November 2018 | Selasa, November 13, 2018 WIB | Last Updated 2018-11-13T15:28:23Z

JAKARTA - Komisi Pember­antasan Korupsi (KPK) melaku­kan seleksi terbuka gelombang kedua untuk mencari satu orang yang akan mengisi jaba­tan sebagai Sekretaris Jenderal KPK. Seleksi perlu dilakukan karena pada gelombang per­tama sampai dengan tahap as­esmen kompetensi, panitia ha­nya mendapatkan dua calon.
“Pejabat Sekjen KPK akan dipilih oleh Presiden berdasar­kan usulan calon dari panitia seleksi minimal tiga orang. Kami perlu memastikan setiap calon yang lolos memenuhi seluruh kriteria yang ada dan sesuai dengan kebutuhan insti­tusi KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Se­nin (12/11).
Pada seleksi gelombang ke­dua ini, lanjut Febri, akan di­cari calon lain yang memenuhi persyaratan. Kemudian hasil­nya akan diwawancarai oleh panitia seleksi bersama dengan dua orang yang telah lolos pada gelombang pertama.
Adapun pendaftaran gelom­bang kedua untuk posisi Sekjen KPK itu dimulai 9 hingga 30 No­vember 2018 dan pendaftaran dilakukan melalui https://jpt.kpk.go.id.
Sementara itu, persyararan pendaftaran terdiri dari beber­apa hal. Pertama, persyaratan umum. Ini meliputi warga nega­ra Indonesia, usia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 58 ta­hun pada tanggal pelantikan, tidak menjadi pengurus partai politik dalam lima tahun tera­khir, sehat jasmani dan rohani, serta tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan de­rajat ketiga dengan pimpinan/penasihat/pegawai KPK.
Persyaratan Khusus
Kedua, persyaratan khusus. Untuk pendaftar dari apara­tur sipil negara (ASN), seperti memiliki kualifikasi pendidi­kan paling rendah sarjana atau diploma empat diutamakan S-2­/S-3 bidang hukum, keuangan, dan manajemen, serta memi­liki pengalaman terkait dengan jabatan sekurang-kurangnya tujuh tahun.
Bagi pendaftar dari non-ASN persyaratannya memiliki kuali­fikasi pendidikan paling rendah S-2, memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun dengan pen­galaman manajerial minimal 10 tahun, dan memiliki pen­galaman terkait dengan jabatan sekurang-kurangnya 10 tahun.
Sebelumnya Sekjen KPK, Raden Bimo Gunung Abdul Kadir diberhentikan dari ja­batannya dengan alasan kin­erja. Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan soal kekurangan kinerja Bimo, antara lain soal e-office yang belum terwujud hingga tidak berjalannya pen­gurangan kegiatan di hotel.
“Masalah-masalah kinerja yang belum terwujud, antara lain e-office belum terwujud, e-planning, dan budgeting belum terwujud. Belum ada evalu­asi gap terhadap gedung yang dicita-citakan, green building, smart building, mengurangi kegiatan di hotel tidak jalan, mengurangi biaya konsumsi belum jalan, dan lain-lain,” kata Agus.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update