JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memublikasikan rekam jejak
calon legislatif (caleg) meskipun dari sisi caleg tidak ada kewajiban
untuk itu. Permintaan ini disampaikan Direktur Eksekutif Perludem, Titi
Anggraeni, Senin (12/11) di Jakarta.
“Seharusnya KPU wajib memublikasikan riwayat rekam jejak para caleg
meskipun para caleg sendiri tidak wajib memublikasikan riwayat hidupnya.
Untuk apa sebuah persyaratan melampirkan riwayat hidup dibuat, jika
tidak disebarluaskan kepada pemilih,” ujar Titi.
Dia menilai, ada ketentuan yang harus diperbaiki dalam PKPU tersebut,
yang seolaholah memberi pilihan kepada caleg untuk tidak memublikasikan
riwayat hidupnya.
Selain itu, pemilih perlu mempertimbangkan caleg yang tidak mau
memublikasikan riwayat hidupnya. Padahal, caleg diberi kesempatan oleh
KPU untuk memublikasikan riwayat hidupnya agar lebih dikenal masyarakat.
Namun, para caleg tersebut secara sadar tidak memanfaatkannya. “Saat
caleg harus memperkenalkan, malah menutup diri. Ketika masih caleg saja
menutup diri dari calon pemilihnya, apalagi ketika terpilih.
Bisa jadi dia tidak akan membangun komunikasi dengan publik,” tegas
Titi. Dari penelurusan melalui portal KPU, ribuan caleg tidak bisa
diakses. Banyak yang dibubui tulisan “Calon yang bersangkutan tidak
bersedia memublikasikan riwayat hidupnya.”
Aturan Jelas
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, mengatakan
bahwa aturan tersebut sudah jelas ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam aturan itu, ungkap Evi, sebagai bukti pemenuhan persyaratan
bakal calon anggota DPR/DPRD provinsi/ DPR kabupaten/kota sesuai
ketentuan peraturan perundang- undangan, menyatakan bersedia/tidak
bersedia informasinya dipublikasikan.
“Aturan itu sudah jelas. Jadi, KPU tidak memaksa para caleg
mengumumkan profilnya di web,” kata Evi Novida Ginting. Hal lain
disampaikan Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, yang menilai perlunya para
caleg melaporkan daftar riwayat hidupnya ke dalam portal KPU. Hanya,
yang diperbolehkan untuk ditampilkan di portal KPU yang berkaitan dengan
riwayat pendidikan dan kariernya.
Selebihnya, seperti identitas kependudukan baik pribadi maupun
keluarga tidak boleh karena menyangkut privasi warga negara. “Kalau pas
dibuka tidak bisa, ya nanti kita minta supaya bisa dibuka. Harusnya bisa
dibuka.
Publik kan harus tahu,” tegas Hasyim. Hasyim menganggap penting para
caleg memublikasikan profilnya. Sebab yang bersangkutan akan bersaing
menduduki jabatan kenegaraan/ publik dan akan dipilih secara umum.
Maka, diharapkan profil caleg dapat mengedukasi pemilih sesuai dengan
harapannya. Selain itu, agar publik juga mengenal betul calon yang akan
dipilihnya saat pemilihan publik sehingga tidak bingung lagi harus
mencoblos yang mana.
“Wajar saja profil calon dimunculkan agar diketahui publik,”
pungkasnya. Sebelumnya, Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel)
Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, mengingatkan bahwa peserta Pemilu akan
berupaya mencari celah hukum untuk melakukan sejumlah pelanggaran di
masa kampanye.
Terlebih masa kampanye bakal terus memanas semakin mendekati hari H selama enam bulan ke depan.
0 comments:
Post a Comment