< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Transparansi Politik KPU Mesti Publikasikan Rekam Jejak Calon Legislatif

Selasa, 13 November 2018 | Selasa, November 13, 2018 WIB | Last Updated 2018-11-13T15:35:24Z

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memublikasikan rekam jejak calon legislatif (caleg) meskipun dari sisi caleg tidak ada kewajiban untuk itu. Permintaan ini disampaikan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, Senin (12/11) di Jakarta.
“Seharusnya KPU wajib memublikasikan riwayat rekam jejak para caleg meskipun para caleg sendiri tidak wajib memublikasikan riwayat hidupnya. Untuk apa sebuah persyaratan melampirkan riwayat hidup dibuat, jika tidak disebarluaskan kepada pemilih,” ujar Titi.
Dia menilai, ada ketentuan yang harus diperbaiki dalam PKPU tersebut, yang seolaholah memberi pilihan kepada caleg untuk tidak memublikasikan riwayat hidupnya.
Selain itu, pemilih perlu mempertimbangkan caleg yang tidak mau memublikasikan riwayat hidupnya. Padahal, caleg diberi kesempatan oleh KPU untuk memublikasikan riwayat hidupnya agar lebih dikenal masyarakat.
Namun, para caleg tersebut secara sadar tidak memanfaatkannya. “Saat caleg harus memperkenalkan, malah menutup diri. Ketika masih caleg saja menutup diri dari calon pemilihnya, apalagi ketika terpilih.
Bisa jadi dia tidak akan membangun komunikasi dengan publik,” tegas Titi. Dari penelurusan melalui portal KPU, ribuan caleg tidak bisa diakses. Banyak yang dibubui tulisan “Calon yang bersangkutan tidak bersedia memublikasikan riwayat hidupnya.”
Aturan Jelas
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, mengatakan bahwa aturan tersebut sudah jelas ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam aturan itu, ungkap Evi, sebagai bukti pemenuhan persyaratan bakal calon anggota DPR/DPRD provinsi/ DPR kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, menyatakan bersedia/tidak bersedia informasinya dipublikasikan.
“Aturan itu sudah jelas. Jadi, KPU tidak memaksa para caleg mengumumkan profilnya di web,” kata Evi Novida Ginting. Hal lain disampaikan Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, yang menilai perlunya para caleg melaporkan daftar riwayat hidupnya ke dalam portal KPU. Hanya, yang diperbolehkan untuk ditampilkan di portal KPU yang berkaitan dengan riwayat pendidikan dan kariernya.
Selebihnya, seperti identitas kependudukan baik pribadi maupun keluarga tidak boleh karena menyangkut privasi warga negara. “Kalau pas dibuka tidak bisa, ya nanti kita minta supaya bisa dibuka. Harusnya bisa dibuka.
Publik kan harus tahu,” tegas Hasyim. Hasyim menganggap penting para caleg memublikasikan profilnya. Sebab yang bersangkutan akan bersaing menduduki jabatan kenegaraan/ publik dan akan dipilih secara umum.
Maka, diharapkan profil caleg dapat mengedukasi pemilih sesuai dengan harapannya. Selain itu, agar publik juga mengenal betul calon yang akan dipilihnya saat pemilihan publik sehingga tidak bingung lagi harus mencoblos yang mana.
“Wajar saja profil calon dimunculkan agar diketahui publik,” pungkasnya. Sebelumnya, Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, mengingatkan bahwa peserta Pemilu akan berupaya mencari celah hukum untuk melakukan sejumlah pelanggaran di masa kampanye.
Terlebih masa kampanye bakal terus memanas semakin mendekati hari H selama enam bulan ke depan.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update