SERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang 
masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait mekanisme yang akan 
digunakan, untuk melanjutkan seleksi penerimaan calon aparatur sipil 
negara (CASN) ke tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Hal tersebut, karena aturan sistem rangking yang diberlakukan pusat 
tetap tidak berdampak terhadap hasil jumlah kelulusan sebelumnya. 
Berdasarkan aturan yang diturunkan dari Pemerintah Pusat sistem rangking
 hanya berlaku bagi peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) yang lulus di
 tiga kategori, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes karakteristik 
pribadi (TKP), dan tes intelegensia umum (TIU).
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Rif’ah Maftuti mengatakan, untuk 
sementara aturan dari BKN sudah turun. Hanya saja aturan tersebut, masih
 dipahami oleh masing-masing daerah. Berdasarkan aturan tersebut, 
perangkingan hanya diberlakukan bagi peserta yang lulus di tiga 
kategori, yakni TWK, TIU, dan TKP.
“Saya pikir aturannya hanya dua (kategori) yang lulus berarti dia 
bisa dirangking ternyata aturannya harus tiga,” katanya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, ketika terjadi kekosongan formasi khusus, maka bisa 
diisi dari formasi umum. Namun, catatannya sama tetap harus lulus di 
tiga kategori. “Itu lulus dan sesuai klasifikasi kompetensi di umum itu 
sama tidak dengan khusus. Begitu juga sebaliknya, mana kala di umum 
masih ada formasi, maka bisa diambil khusus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika aturannya demikian, maka tetap saja tidak 
berdampak terhadap hasil jumlah kelulusan sebelumnya, yakni dengan 
peserta 9.995 hanya 195 peserta yang lolos pasing grade.
Disinggung terkait formasi yang kosong, dia menuturkan, hampir semua 
formasi sudah terisi, namun jumlahnya bervariasi, seperti honorer K2 
dari 75 peserta lulus 15 orang. “Makanya, kami juga aturannya seperti 
itu enggak mendorong atau berpengaruh pada daerah,” ucapnya.
Namun, BKPSDM berharap, Pemerintah Pusat bisa memberikan kebijakan 
dengan merangking peserta yang lulus dua kategori. “Karena, kalau tetap 
tiga ya tidak berpengaruh terhadap hasil kemarin. Kalau gitu tidak akan 
menaikkan atau mengisi kekosongan di Kabupaten Serang,” tuturnya.
Untuk sementara, Pemkab Serang melalui ketua panselda sudah bersurat 
untuk memohon, agar ada kebijakan. Sebab, dari kuota 422 setelah 
dilaksanakan tes tidak memenuhi kuota. “Tapi, permohonan tersebut 
dijawab dengan aturan tadi. Jadi, kami tidak bisa mendorong,” katanya.
Berdasarkan jadwal awal, SKB akan dilaksanakan pada Kamis 
(22/11/2018). Namun, hingga saat ini list jadwal tersebut belum keluar. 
“Kami sambil menunggu aturan yang akan diberlakukan. SKB itu kalau 
jadwal awal Kamis (22/11/2018), tapi sampai sekarang belum tahu,” 
ujarnya. 
 






 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 comments:
Post a Comment