< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Tes SKB CASN, Pemkab Serang Tunggu Kebijakan Pusat

Kamis, 22 November 2018 | Kamis, November 22, 2018 WIB | Last Updated 2018-11-22T10:47:48Z


SERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait mekanisme yang akan digunakan, untuk melanjutkan seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) ke tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Hal tersebut, karena aturan sistem rangking yang diberlakukan pusat tetap tidak berdampak terhadap hasil jumlah kelulusan sebelumnya. Berdasarkan aturan yang diturunkan dari Pemerintah Pusat sistem rangking hanya berlaku bagi peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) yang lulus di tiga kategori, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes intelegensia umum (TIU).
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Rif’ah Maftuti mengatakan, untuk sementara aturan dari BKN sudah turun. Hanya saja aturan tersebut, masih dipahami oleh masing-masing daerah. Berdasarkan aturan tersebut, perangkingan hanya diberlakukan bagi peserta yang lulus di tiga kategori, yakni TWK, TIU, dan TKP.
“Saya pikir aturannya hanya dua (kategori) yang lulus berarti dia bisa dirangking ternyata aturannya harus tiga,” katanya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, ketika terjadi kekosongan formasi khusus, maka bisa diisi dari formasi umum. Namun, catatannya sama tetap harus lulus di tiga kategori. “Itu lulus dan sesuai klasifikasi kompetensi di umum itu sama tidak dengan khusus. Begitu juga sebaliknya, mana kala di umum masih ada formasi, maka bisa diambil khusus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika aturannya demikian, maka tetap saja tidak berdampak terhadap hasil jumlah kelulusan sebelumnya, yakni dengan peserta 9.995 hanya 195 peserta yang lolos pasing grade.
Disinggung terkait formasi yang kosong, dia menuturkan, hampir semua formasi sudah terisi, namun jumlahnya bervariasi, seperti honorer K2 dari 75 peserta lulus 15 orang. “Makanya, kami juga aturannya seperti itu enggak mendorong atau berpengaruh pada daerah,” ucapnya.
Namun, BKPSDM berharap, Pemerintah Pusat bisa memberikan kebijakan dengan merangking peserta yang lulus dua kategori. “Karena, kalau tetap tiga ya tidak berpengaruh terhadap hasil kemarin. Kalau gitu tidak akan menaikkan atau mengisi kekosongan di Kabupaten Serang,” tuturnya.
Untuk sementara, Pemkab Serang melalui ketua panselda sudah bersurat untuk memohon, agar ada kebijakan. Sebab, dari kuota 422 setelah dilaksanakan tes tidak memenuhi kuota. “Tapi, permohonan tersebut dijawab dengan aturan tadi. Jadi, kami tidak bisa mendorong,” katanya.
Berdasarkan jadwal awal, SKB akan dilaksanakan pada Kamis (22/11/2018). Namun, hingga saat ini list jadwal tersebut belum keluar. “Kami sambil menunggu aturan yang akan diberlakukan. SKB itu kalau jadwal awal Kamis (22/11/2018), tapi sampai sekarang belum tahu,” ujarnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update