SERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang
masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait mekanisme yang akan
digunakan, untuk melanjutkan seleksi penerimaan calon aparatur sipil
negara (CASN) ke tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Hal tersebut, karena aturan sistem rangking yang diberlakukan pusat
tetap tidak berdampak terhadap hasil jumlah kelulusan sebelumnya.
Berdasarkan aturan yang diturunkan dari Pemerintah Pusat sistem rangking
hanya berlaku bagi peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) yang lulus di
tiga kategori, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes karakteristik
pribadi (TKP), dan tes intelegensia umum (TIU).
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Rif’ah Maftuti mengatakan, untuk
sementara aturan dari BKN sudah turun. Hanya saja aturan tersebut, masih
dipahami oleh masing-masing daerah. Berdasarkan aturan tersebut,
perangkingan hanya diberlakukan bagi peserta yang lulus di tiga
kategori, yakni TWK, TIU, dan TKP.
“Saya pikir aturannya hanya dua (kategori) yang lulus berarti dia
bisa dirangking ternyata aturannya harus tiga,” katanya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, ketika terjadi kekosongan formasi khusus, maka bisa
diisi dari formasi umum. Namun, catatannya sama tetap harus lulus di
tiga kategori. “Itu lulus dan sesuai klasifikasi kompetensi di umum itu
sama tidak dengan khusus. Begitu juga sebaliknya, mana kala di umum
masih ada formasi, maka bisa diambil khusus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika aturannya demikian, maka tetap saja tidak
berdampak terhadap hasil jumlah kelulusan sebelumnya, yakni dengan
peserta 9.995 hanya 195 peserta yang lolos pasing grade.
Disinggung terkait formasi yang kosong, dia menuturkan, hampir semua
formasi sudah terisi, namun jumlahnya bervariasi, seperti honorer K2
dari 75 peserta lulus 15 orang. “Makanya, kami juga aturannya seperti
itu enggak mendorong atau berpengaruh pada daerah,” ucapnya.
Namun, BKPSDM berharap, Pemerintah Pusat bisa memberikan kebijakan
dengan merangking peserta yang lulus dua kategori. “Karena, kalau tetap
tiga ya tidak berpengaruh terhadap hasil kemarin. Kalau gitu tidak akan
menaikkan atau mengisi kekosongan di Kabupaten Serang,” tuturnya.
Untuk sementara, Pemkab Serang melalui ketua panselda sudah bersurat
untuk memohon, agar ada kebijakan. Sebab, dari kuota 422 setelah
dilaksanakan tes tidak memenuhi kuota. “Tapi, permohonan tersebut
dijawab dengan aturan tadi. Jadi, kami tidak bisa mendorong,” katanya.
Berdasarkan jadwal awal, SKB akan dilaksanakan pada Kamis
(22/11/2018). Namun, hingga saat ini list jadwal tersebut belum keluar.
“Kami sambil menunggu aturan yang akan diberlakukan. SKB itu kalau
jadwal awal Kamis (22/11/2018), tapi sampai sekarang belum tahu,”
ujarnya.
0 comments:
Post a Comment