SERANG – Raperda Perlindungan Disabilitas Kota
Serang belum kunjung ditetapkan oleh pansus. Hal ini dirasa berakibat
terhadap masih banyaknya pembangunan di Kota Serang yang belum responsif
terhadap kaum disabilitas.
Demikian yang dinyatakan oleh aktivis mahasiswa Jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB) Untirta, Hadiroh, Selasa (4/12/2018).
Demikian yang dinyatakan oleh aktivis mahasiswa Jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB) Untirta, Hadiroh, Selasa (4/12/2018).
“Keterlambatan raperda ini sangat mempengaruhi akses ramah disabilitas fasilitas umum di Kota Serang,” ujar Hadiroh.
Adapun fasilitas umum yang dimaksud di antaranya adalah, tempat
pejalan kaki, kantor-kantor pelayanan publik, transportasi umum, dan
penjaminan pekerjaan yang dirasa belum menjamin penyandang disabilitas
dalam mendapatkan haknya.
“Diperlukannya perda tentang penyandang disabilitas ini adalah
mewujudkan visi menjadi Serang Madani yang tidak diskriminatif dan
respons terhadap hak-hak seluruh masyarakatnya, termasuk disabilitas dan
menjamin berbagai aktivitas masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik
maupun mental,” lanjutnya.
Ia berharap, pansus segera menyelesaikan pembahasan raperda
perlindungan disabilitas tersebut, agar dapat memenuhi segala akses atau
fasilitas bagi penyandang disabilitas yang ada di Kota Serang. Selain
itu juga menyosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat agar
mendukung dan memperhatikan keberadaan dari penyandang disabilitas.
“Saat ini saya rasa pansus kurang optimal, kurang teliti dan belum
penuh kesadaran akan pentingnya akses disabilitas,” tudingnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPRD Kota Serang, Mochamad Rus’an mengatakan, 20 raperda yang belum
ditetapkan tersebut akan segera dicari permasalahannya, sedangkan 7
raperda yang sedang dievaluasi oleh Pemprov Banten, hanya tinggal
menunggu hasilnya saja.
Rus’an yang juga merupakan Ketua Pansus Raperda Perlindungan
Disabilitas Kota Serang mengatakan, kendala 13 raperda yang dibahas
dalam pansus tersebut di antaranya adalah terkait sinkronisasi dengan
peraturan yang lainnya, kemudian juga koordinasi dengan OPD teknis yang
ada di Pemkot Serang.
“Seperti contoh, Raperda Disabilitas, dari Sinsos, Dinas Perkim,
mereka harus ada saat pembahasannya, jadi ketika perda ini ditetapkan
maka dapat langsung dijalankan, seperti bangunan yang ramah terhadap
disabilitas dan sebagainya,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment