LEBAK – Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri
Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak menyebut, Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (P3K) bentuk ketidakmampuan pemerintahan Joko Widodo
dalam menyelesaikan permasalahan honorer.
Hal itu disampaikan, Ade Buchori, Ketua Forum Tenaga Honorer Sekolah
Negeri Indonesia (FTHSNI) Lebak saat di hubungi lewat Telepon
Selulernya, Sabtu (8/12/2018).
“Saya enggak ngerti pola pikir pemerintah sekarang, aturan apa yang
dipakai. Undang-undang lah, PP lah berbenturan dengan ini lah itu lah.
Terus pemerintah sekarang bisanya ngapain,” katanya.
Menurutnya, PP tersebut bukan solusi karena mencampurbaurkan honorer
dengan umum. Seharusnya, pemerintah membuat PP yang memang khusus bagi
honorer.
“Mau diangkat secara bertahap ya silahkan dengan kebijakan pemerintah
dengan usia masa kerja yang terlebih dulu diangkat atau mau dites ya
dites lah sesama honorer. Jangan yang sudah mengabdi dites dengan yang
umum,” ujar Buchori.
Meski dengan PP tersebut, membuka peluang bagi honorer yang berusia
di atas 35 tahun atau melampaui batas usia pelamar PNS untuk menjadi ASN
dengan status P3K, namun menurut Buchori tetap saja PP itu bukan untuk
kepentingan honorer.
“Persoalannya kan bukan honorer saja yang bisa di atas 35 tahun
tetapi umum juga bisa. Jadi ini bukan kepentingan untuk honorer yang
sudah mengabdi tetapi untuk umum. Jadi ngapain honorer mengabdi? Karena
tidak dihargai oleh pemerintah,” jelasnya.
Kata Buchori, jika PP itu dianggap solusi maka solusi tersebut dinilai keliru.
“Kalau solusi untuk honorer begini; honorer didata semua dimasukan
semua ke P3K, mau dites silahkan, atau mau diangkat bertahap secara
seleksi administrasi silahkan. Negara enggak akan rugi mengangkat
honorer yang sudah belasan tahun mengabdi,” bebernya.
Buchri mengaku FTHSNI akan membahas lebih dalam menyikapi PP tersebut.
“Apakah kami akan mogok massal atau apa nanti bagaimana kesepakatan
kawan-kawan. Tetapi, pertengahan Desember kami akan audiensi dengan
Kemendikbud. Saatnya negara hadir untuk ini,” tutupnya.
0 comments:
Post a Comment