< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang Lagi

Minggu, 30 Desember 2018 | Minggu, Desember 30, 2018 WIB | Last Updated 2018-12-30T14:19:20Z


JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memperpanjang pelayanan pengesahan STNK dan penghapusan denda pajak hingga 31 Desember 2018 pukul 21.00 sebagai batas akhir.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghimbau warga memanfaatkan pelayanan dengan baik. Sebab, tindakan tegas bakal diberlakukan mulai tahun deoan.
“Manfaatkanlah perpanjangan pelayanan dengan baik. Bila pajak sudah dibayar maka pengendara akan tenang dijalan, “kata Anies, Sabtu (29/12).
Faiisal Syafruddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, mengatakan sejak 19-29 Desember pelayanan juga diperpanjang hingga pukul 18.00.”Khusus pada 31 Desember akan buka hingga pukul 21.00 WIB. Polda sudah menyetujui perpanjangan waktu pelayanan, “katanya.
Faisal mengatakan, perpanjangan ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada 2018.
Faisal menyebut, kebijakan menghapus denda pajak dibuat demi mengurangi jumlah pemilik kendaraan bermotor yang belum bayar pajak yang nilainya mencapai Rp 1,8 triliun. Hingga 10 Desember, catatan dari Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta menunjukkan, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 34,65 triliun.
Target yang dicanangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018, mencapai Rp 38,12 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan dari PKB hingga 10 Desember 2018 sebanyak Rp7,84 triliun dari target Rp8 miliar, sedangkan untuk PBB Rp 8,16 triliun. Saat ini target sudah tercapai.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update