Persidangan lanjutan perkara dugaan pencaplokan
aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas terdakwa Direktur PT
MPL di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/1/2019).
|
TANGERANG-Sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen
Jung Sen, 66, kembali digelar.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang
pada Kamis (24/1/2019) ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum
(JPU) terhadap eksepsi terdakwa yang diajukan melalui tim penasehat
hukumnya.
Dalam pembacaan tanggapan eksepsi tersebut, JPU Taufik Hidayat
meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa. Menurut
Taufik, pendapat penasehat hukum terdakwa adalah keliru dan tidak
memahami. Oleh karena itu, Taufik memohon majelis hakim menetapkan
pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.
"Berdasarkan seluruh uraian pendapat atau tanggapan yang telah kami
kemukakan, maka kami penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada
majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk
menolak seluruh nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan tim penasehat
hukum terdakwa tertanggal 7 Januari 2018," ungkap Taufik dalam
persidangan.
Taufik juga memohon agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Nomor
Register Perkara PDM-800/TNG/11/2018 tanggal 28 November 2018 telah
memenuhi syarat formal dan syarat materil untuk dijadikan sebagai dasar
memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana atas nama
terdakwa Tjen Jung Sen.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada majelis hakim
yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menetapkan
perkara ini tetap dilanjutkan," ujar Taufik.
Setelah mendengar tanggapan dari JPU, majelis hakim yang diketuai
oleh Gunawan menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis
(31/1/2019) dengan agenda Putusan Sela.
"Majelis hakim akan memutuskan atas eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis depan," tutur Gunawan.
Sementara itu, tim penasehat hukum Tjen Jung Sen, Upa Labuari memohon
kepada majelis hakim agar sidang dapat digelar dua kali dalam sepekan.
Namun, Hakim Ketua tidak dapat memenuhi permohonan tersebut karena
padatnya jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Diberitakan sebelumnya, Tjen Jung Sen dipersangkakan telah melanggar
Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata
Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.
Kasus ini bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air
(DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan
pembangunan jalan atau akses menuju kawasan industri dan Parsial 19.
Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi
tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab
Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan diatasnya.
Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA
melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen selaku
Direktur PT MPL pun ditetapkan sebagai tersangka.






0 comments:
Post a Comment