SUKABUMI – Dua oknum kepala desa (kades) di
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang menggerogoti dana desa (DD) dan
alokasi dana desa (ADD) masing-masing divonis 4,5 tahun oleh Majelis
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenan Yosef Lesmana selain divonis 4
tahun 6 bulan, dia juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 4
bulan kurungan penjara.
“Sesuai dengan putusan PN Tipikor Bandung bernomor: 23/Pid.Sus/2019/PN. Bdg tanggal 17 Juni 2019, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp551.049.731 sebagai kerugian negara,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Alex Sumarna melalui Kasi Pidsus, Da’wan Manggalupang kepada poskotanews.com, Rabu (19/6/2019).
Apabila terdakwa tak bisa membayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta untuk uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” jelasnya.
“Sesuai dengan putusan PN Tipikor Bandung bernomor: 23/Pid.Sus/2019/PN. Bdg tanggal 17 Juni 2019, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp551.049.731 sebagai kerugian negara,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Alex Sumarna melalui Kasi Pidsus, Da’wan Manggalupang kepada poskotanews.com, Rabu (19/6/2019).
Apabila terdakwa tak bisa membayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta untuk uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” jelasnya.
Terdakwa kedua yakni Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Enung
Nuryadi. Di samping divonis 4 tahun 6 bulan, dia juga juga diharuskan
mengganti uang kerugian negara mencapai Rp 636 juta. Jika tak memiliki
harta benda diganti dengan pidana selama dua tahun.
“Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara,” paparnya.
Total kerugian negara akibat ulah kedua kades itu lebih dari Rp1,1
miliar. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntu
Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi, masing-masing 6,5 tahun. Hanya
tuntutan nilai uang pengganti dan denda keduanya sudah sesuai dengan
tuntutan JPU.
Untuk Kades Yosef Lesmana, dalam tuntutan jaksa, dibebankan uang
pengganti sebesar Rp 551 juta. Jika harta bendanya tidak cukup, makanya
diganti dengan pidana selama tiga tahun tiga bulan. Terdakwa juga
dituntut membayar denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan penjara.
Terdakwa kedua yakni Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Enung
Nuryadi. Sama halnya Yosef, Enung juga diharuskan mengganti uang Rp 636
juta lebih, jika harta bendanya tidak cukup, makanya diganti dengan
pidana selama tiga tahun tiga bulan. Terdakwa juga dituntut membayar
denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan penjara.
JPU berkeyakinan kedua oknum kades itu secara sah dan terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
JPU berkeyakinan kedua oknum kades itu secara sah dan terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.







0 comments:
Post a Comment