![]() |
| Petugas dari Satpol PP Kota Serang membongkar warung pedagang kaki lima di kawasan Pasar Lama Kota Serang. |
SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Serang
membongkar paksa puluhan PKL yang berjualan di bahu jalan di Pasar Lama
Kota Serang, Rabu (19/6/2019).
Kasie operasi dan pengendalian Satpol PP Kota Serang, Saeful Anwar
mengatakan penertiban tersebut lantaran para PKL membandel berjualan di
bahu jalan. Sehingga dapat menimbulkan kekumuhan dan kemacetan.
Padahal pihaknya sudah memberitahukan bahwa di bahu jalan tersebut
bukan lokasi untuk aktifitas berjualan. “Kita tidak henti-hentinya
terhadap para pelanggar perda khususnya perda no 10 tahun 2010 tentang
k3 dimana pada poin pasal 29 tentang larangan berjualan di trotoar di
bahu jalan di RTH dan tempat umum yang bukan peruntukannya,” ujarnya di
sela-sela penertiban.Ia menjelaskan Pasar lama bukanlah tempat untuk berjualan. Sejak dari
Kota Serang masih masuk wilayah administratif Kabupaten Serang.
Menurutnya para PKL harus tertib berjualan dan dapat mengikuti peraturan
daerah. “Padahal kan pemerintah sudah menyediakan lapak buat mereka
seperti Pasar Induk Rau. Terminal Kepandean, Pasar Kalodran Terminal
Cipocok. Jadi silahkan pindah ke sana,” ujarnya.Kemudian, ia juga menegaskan agar para PKL waspada terhadap para calo
yang mengatasnamankan Satpol PP atau Dishub dan Pemkot Serang. “Kami
tidak tebang pilih semua harus pindah walaupun ada oknum siapapun yang
menjual nama Satpol PP, di sini banyak pungli untuk kepentingan sendiri.
Kami tegaskan tidak ada, jangan percaya kepada oknum yang menjual nama
Pol PP,” ujarnya.







0 comments:
Post a Comment