JAKARTA – Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan
Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi keputusan sidang Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Prabowo-Sandi selaku pemohon
akan dibacakan pada Kamis (27/6/2019).
‘RPH hari ini udah selesai, iya benar putusan tanggal 27,” kata Juru
Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, saat dikonfirmasi
wartawan, Senin (24/6/2019).
Fajar membantah putusan tersebut dimajukan sebagaimana jadwal
sebelumnya sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 akan digelar pada Jumat,
(28/6/2019). Melainkan berdasarkan aturan maksimal putusan adalah
Jumat, sebelum hari itu diperbolehkan namun sebaliknya tidak boleh
putusan dibacakan melebihi Jumat.
“Itu bukan dimajuin kan memang paling lambat tanggal 28 karena
majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27
ya diputuskan, sidang putusan besok,” kata Fajar.
Dia menjelaskan bahwa hakim MK tidak bisa asal memutuskan sidang
dipercepat dan langsung menggelar sidang melainkan harus melalui
mekanisme beracara secara terbuka. Setelah digelar RPH maka hakim akan
mengirim surat panggilan kepada semua pihak baik pemohon, termohon, dan
terkait minimal tiga hari sebelum persidangan.
“Hari ini pemberitahuan kepada pemohon, termohon dan pihak terkait
sudah dikirim. Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap
untuk dibacakan putusan tanggal 27,” ucap Fajar.
Meski RPH hari ini telah selesai dan disepakati bahwa pembacaan
putusan akan dibacakan pada Kamis namun RPH tetap akan kembali digelar
hingga Rabu (26/6/2019).







0 comments:
Post a Comment