![]() |
| Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri) dan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto |
JAKARTA – Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan
Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam proses
Pemilu 2019 terdapat fakta pemufakatan curang yang terstruktur,
sistematis, dan masif (TSM) dari hulu hingga hilir.
“Kami melihat ini ada permufakatan curang yang TSM mulai dari hulu
sampai hilir. Kami gunakan pendekatan piramida. Piramida yang paling
dasar dan kuat namanya pasal 22 huruf (e) dari konstitusi dasar. Yaitu
yang mengatakan pemilu harus jurdil (jujur dan adil),” kata Dahnil dalam
dialog di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Untuk itu, ucap Dahnil, dasar gugatan sengketa Pilpres 2019 di
Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin
Bambang Widjojanto (BW) adalah pembuktian adanya dugaan Pemilu tidak
dilaksanakan secara jurdil.
“Makanya MK tidak boleh punya paradigma sebagai mahkamah kalkulator.
Tapi mahkamah konstitusi yang sesungguhnya. Makanya pradigmanya harus
yang konstitusional, substantif. Piramida dasarnya kita menggugat
kejujuran dan keadilan yang absen,” ucap Dahnil.
Bagian dari piramida selanjutnya adalah dugaan kecurangan yang TSM
yang menurutnya Dahnil telah sukses dibuktikan oleh tim hukum dalam
persidangan. Salah satunya adalah Training Of Trainer (TOT) yang
dilakukan kubu 01. “Dalam training saksi 01 itu ada statement pengajaran
yang menunjukkan ada pemufakatan curang,” kata dia.
Dalam TOT tersebut terbukti adanya penggunaan diksi dan narasi bahwa
‘kecurangan bagian dari demokrasi’ dan ‘untuk apa aparat netral’.
‘Kemudian apa yang disampaikan Hasto bahwa 02 harus dilabeli radikal,
pro khilafah dan macam-macam. Kemudian ada statement kita harus kuasai
semua level sampai KPPS. Ini pemufakatan awal,” tegas Dahnil.
Selain itu, pihaknya melalui tim hukum telah membuktikan secara
saintifik dan empirik adanya dugaan DPT siluman. Ketika BW dalam
persidangan meminta KPU untuk membuka C7 yakni daftar hadir ke TPS tidak
mampu ditunjukkan oleh KPU
“Ketika minta itu, KPU tidak mampu tunjukkan data C7. Jadi DPT
siluman itu fakta. Ini hulunya ada pemufakatan curang. Dalam prosesnya
ada keterlibatan aparat, mobilisasi bumn, keterlibatan kepala daerah,
institusi negara. Hilirnya ada Situng bermasalah. C1 editing dan
sebagainya. Saya usaha gambarkan konstruksi mulai dari hulu,” tandas
Dahnil.







0 comments:
Post a Comment