![]() |
| Viryan Azis, komisioner KPU |
JAKARTA – Komisi Pemiluhan Umum (KPU) siap bila Mahkamah Konstitusi
(MK) mempercepat putusan sengketa hasil Pipres. Putusan itu dijadwalkan
akan dilakukan pada 28 Juni 2018.
“KPU siap apapun putusan MK, baik terkait Pilpres ataupun Pileg,”
ujar Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Senin (24/6/2019).
Menurutnya, hal itu selalu dilakukan KPU. “Rekam jejak KPU selama
ini terhadap putusan MK yang harus ditindaklanjuti selalu kami
tindaklanjuti, baik ada petitum yang di kabulkan mahkamah maupun
petitumnya tidak dikabulkan. Termasuk kalau keputusannya dipercepat.
Usai pembacaan putusan MK, KPU sebgai termohon diberi waktu paling
lama 3 hari untuk menindaklanjuti putusan. “Misalkan itu dalam hal
permohonan pemohon tidak diterima mahkamah, maka KPU akan lanjut dengan
tahapan berikutnya, yakni penetapan paslon capres-cawapres terpilih
2019,” katanya.
Seballiknyam bila ada petitum pemohon yang dikabulkan mahkamah, maka
KPU juga wajib melaksanakan putusan itu. Ia memberi contoh bila MK
memutuskan melakukan pemilu ulang atau pemilu sebagian maka hal itu
harus dilaksanakan.
“Atau misal dari fakta persidangan alat bukti yang ada,
dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pemohon, misalnya suara 52 persen
dengan 48 persen yang benar dan itu diputuskan oleh mahkamah, KPU pasti
akan menindaklanjutinya,” tambahnya. “Jadi apa pun putusan mahkamah, KPU
akan menjalankan dengan sebaik-baiknya.”
Viryan juga mengatakan KPU akan menghadiri sidang putusan
perselisihan hasil pemilu di MK. “Insya Allah, mudah-mudahan selama
waktunya pas, komitmen kita hadir semua,” ucapnya.







0 comments:
Post a Comment