![]() |
| Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai. |
PANDEGLANG-KPU Pandeglang mengaku siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yang
dilakukan oleh Partai Demokrat, Nasdem dan Partai Berkarya ke Mahkamah
Konstitusi (MK).
Demokrat dan Nasdem mengajukan gugatan hasil Pileg 2019 untuk DPR RI
Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 1 (Pandeglang-Lebak) dan Partai Berkarya
mengajukan gugatan hasil Pileg DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil 5.
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai menerangkan, dalil gugatan Nasdem
menyoalkan perolan suara pada pantai lain, pun begitu dengan Partai
Berkarya. Sementara Demokrat melakukan gugatan terhadap perolehan suara
Caleg di internal partainya.
“Pada prinsipnya KPU RI selaku termohon akan menjawab segala Dalil
yang disampaikan termohon ke Mahkamah konstitusi,”terang Sujai, di
Kantor KPU Pandeglang, Senin (24/6/2019). Pihaknya mengaku sudah
menyiapkan bukti dan dalil untuk menjawab gugatan termohon.







0 comments:
Post a Comment