SERANG, (KB).- Rapat paripurna pandangan
fraksi-fraksi terhadap penyampaian nota pengantar gubernur banten
tentang perubahan RPJMD Banten 2017-2022 yang dilaksanakan DPRD Banten,
di Ruang Paripurna DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang,
Kamis (20/16/2019) diskor selama 10 menit.
Hal tersebut dikarenakan jumlah Anggota DPRD Banten yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Wakil DPRD Provinsi Banten, Muflilah saat memimpin sidang mengatakan, dari 85 Anggota DPRD Banten yang hadir hanya 37 orang.
Dengan demikian rapat paripurnan tidak memenuhi kuorum dan diskor
selama 10 menit. “Masing-masing fraksi agar menghubungi anggotanya,”
katanya.
Pantauan Kabar Banten, sejumlah pimpinan Fraksi DPRD Banten langsung menghubungi anggotanya masing-masing.







0 comments:
Post a Comment