CILEGON – PT Krakatau Steel (KS) melakukan upaya restrukturisasi
terhadap jumlah pegawainya. Demi menjaga kinerja perusahaan agar tetap
berjalan, Badan usaha milik negara (BUMN) itu mulai melakukan
pengurangan karyawan.
Berdasarkan surat Nomor 73/Dir.sdm-ks/2019 perihal Restrukturiasi
Organisasi PT KS (Persero) Tbk. Dijelaskan, demi mendukung program
perusahaan untuk memperbaiki kinerja dan daya saing perusahaan,
manajemen memutuskan untuk melakukan penataan organisasi yang
kompetitif, efisien, dan efektif yang selaras dengan strategi rencana
jangka panjang perusahaan (RJPP) tahun 2018-2022.
Penataan organisasi dilakukan dengan cara melakukan pengurangan
posisi dan jumlah karyawan yang bekerja sebesar 30 persen dari total
posisi dan jumlah karyawan. Dalam surat tertulis, hingga Maret 2019,
jumlah posisi di PT KS sebanyak 6.264 posisi dengan jumlah pegawai
sebanyak 4.453 orang.
Hingga tahun 2022 mendatang, KS akan melakukan perampingan posisi
menjadi 4.352 posisi dengan pengurangan pegawai berkisar di angka 1.300
orang. Dengan adanya pengurangan posisi dan pegawai itu, PT KS akan
mengoptimalkan tenaga kerja muda dengan melakukan perluasan tanggungan
pekerjaan dan peningkatan variasi pekerjaan.
Kemudian, dalam surat yang ditandatangani Direktur SDM PT KS Rahmad
Hidayat itu juga mengungkapkan, PT KS akan melakukan pemetaan fungsi
pekerjaan utama dan penunjang. Selain itu merekomendasikan posisi
organisasi yang memungkinkan untuk dialihkan ke pihak ketiga atau metode
lain sesuai perundang-undangan.
Dikonfirmasi mengenai informasi itu, Senior External Communication PT
KS Vicky Fadilah tidak menampik kabar tersebut. Menurut Vicky,
kebijakan itu hanya berlaku di induk perusahaan sehingga pegawai yang
terkena kebijakan restrukturisasi itu dimungkinkan bisa dimanfaatkan
oleh anak perusahaan. “Kapan-kapannya saya belum tahu,” ujar Vicky, Rabu
(19/6).
Kata Vicky, perusahaan mengeluarkan kebijakan itu karena biaya yang
dikeluarkan perusahaan untuk karyawan tetap cukup besar, lebih besar
dari buruh outsourcing.
“Biaya paling besar organik karena bayar pensiun, pajak, dan
macam-macam. Misalnya gaji pokok saya Rp1 juta, perusahaan bayarnya Rp2
juta dengan macam-macam,” ujarnya.
Terpisah Ketua Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC) Safrudin
mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Bahkan, pemutusan hubungan
kerja telah dilakukan PT KS terhadap beberapa pegawai.
Terakhir, kata dia, pada pekan lalu sebanyak 140 pegawai yang bekerja di posisi maintenance technic sudah dirumahkan.
“Sebelum Lebaran kebijakan tersebut dilakukan terhadap 90 orang pegawai,” paparnya.
Organisasi buruh, kata Safrudin, telah menolak keras kebijakan PHK
tersebut. Menurutnya, PT KS belum melakukan prosedur yang sesuai aturan
dan tidak membeberkan secara terbuka alasan dari rencana PHK
besar-besaran tersebut. “Saya tadi (kemarin) melapor ke Pak Walikota.
Pak Walikota juga kaget. Ini bukti suratnya sudah, katanya Walikota akan
memanggil KS, terutama direktur SDM,” ujarnya.







0 comments:
Post a Comment