SERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang
telah menyerap anggaran bantuan keuangan (bankeu) dari Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Banten sebesar 60 persen dari total nilai Rp 60
miliar tahun ini. Penyerapan tersebut sesuai dengan realisasi anggaran
kegiatan yang telah dilakukan pemkab.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, mekanisme bantuan
keuangan dari Provinsi Banten saat ini mengalami perubahan. Di mana
penyalurannya berdasarkan capaian program kegiatan yang sudah
dilaksanakan.
“Kalau dulu kan (bantuan bantuan gubernur) gelondongan dari awal,
kalau sekarang provinsi itu sama dengan DAK (dana alokasi khusus), jadi
progres kami berapa, dilaporkan, baru mereka mencairkan,” katanya saat
ditemui seusai rapat paripurna dengan agenda rancangan perubahan
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 di Gedung
DPRD Kabupaten Serang, Senin (12/8/2019).
Ia menuturkan, saat ini progres kegiatan yang didanai dari bantuan
keuangan provinsi tersebut, sudah mencapai 60 persen. Oleh karena itu,
dia berharap, Pemprov Banten juga segera menyalurkan bankeu sesuai
dengan capaian tersebut. “Harusnya dari provinsi juga bisa memberikan
anggaran 60 persen dari total bantuan anggaran,” ujarnya.
Namun, dia menuturkan, akan terus menggenjot terhadap sejumlah
organisasi perangkat daerah (OPD) yang menggunakan program anggaran DAK
dan bankeu. Hal tersebut, karena sangat disayangkan jika programnya
tidak tercapai, maka bantuannya tidak akan bisa turun.
“Biasanya kalau provinsi itu mintanya di infrastruktur, pendidikan,
dan kesehatan. Berarti di PU (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang),
Pendidikan (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), dan Kesehatan (Dinas
Kesehatan),” ucapnya.
Sementara, untuk rancangan perubahan anggaran tahun 2019, dia
menjelaskan, pendapatan daerah diestimasikan sebesar Rp 3,02 triliun,
terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 744,45 miliar, dana
perimbangan Rp 1,61 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp
670,81 miliar.
Estimasi perubahan pendapatan daerah tahun anggaran 2019 jika
dibandingkan dengan APBD sebelum perubahan mengalami kenaikan Rp 60,75
miliar atau naik sebesar 2,05 persen dari Rp 2,96 triliun menjadi 3,02
triliun. Rinciannya, PAD diestimasikan meningkat sebesar Rp 8,70 miliar
dari Rp 735,74 miliar menjadi Rp 744,45 miliar atau naik 1,18 persen.
Dana perimbangan mengalami penurunan Rp 22,73 miliar dari Rp 1,63
triliun menjadi Rp 1,61 triliun atau menurun 1,39 persen. Pengurangan
pada dana alokasi khusus semula Rp 424,93 miliar menjadi Rp 402,19
miliar. Kemudian, lain-lain pendapatan daerah yang sah diestimasi
meningkat sebesar Rp 74,78 mliar dari Rp 596,02 miliar menjadi Rp 670,81
miliar atau naik 12,55 persen.
Sementara, anggaran belanja setelah perubahan menjadi Rp 3,34 triliun
atau mengalami peningkatan sebesar Rp 141,41 miliar dari Rp 3,20 miliar
atau sekitar 4,41 persen, terdiri dari komposisi belanja tidak langsung
Rp 1,675 triliun, belanja langsung Rp 1,670 triliun.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Kabupaten Serang Iman Farid mengatakan, secara rinci bankeu
tersebut, paling besar untuk Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) dan
DPUPR.
“Bankeu ini akan ditransfer oleh provinsi berdasarkan tahap, kalau
tidak salah tahapan itu yang pertama 20 persen, 30, 30 dan 20 persen,”
tuturnya.







0 comments:
Post a Comment