SERANG, (KB).- Pemprov Banten mengusulkan kuota
sebanyak 480 untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019. Rinciannya, 30
persen kuota CASN dan 70 persen untuk PPPK. Formasi yang paling dominan
untuk tenaga pendidik dan teknis.
Kepala Sub Bidang Perencanaan, Pengadaan dan Pengangkatan pada BKD
Banten Ade Nuryasin menuturkan, usulan kuota CASN dan PPPK tingkat
Pemprov Banten telah disampaikan pekan lalu ke Kemenpan-RB.
“Cuma 480 yang kita usulkan, itu dibagi untuk PPPK 70 persen dan CASN 30 persen,” katanya.
Akan tetapi, usulan tersebut tidak mutlak berlaku pada seleksi CASN
dan PPPK tahun 2019. Pemprov masih menunggu keputusan Kemenpan-RB
tentang kuota yang diberikan kepada Pemprov Banten. Keputusannya bisa
sesuai usulan, bertambah atau berkurang.
“Menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian PAN (Kemenpan-RB),
kita dapat formasi atau tidak. Jadi kita cuma sebatas mengusulkan
kesana. Bisa jadi itu bisa berubah, ataukan nanti bertambah atau
berkurang,” ucapnya.
Disinggung apakah kuota PPPK dikhususkan bagi honorer Pemprov Banten,
ia membantahnya. Menurutnya, berdasarkan aturan PPPK juga ada yang
dibuka untuk umum.
“Tidak mengunci untuk honorer saja. Kalau yang kemarin tahap I (seleksi) PPPK itu terkunci untuk honorer saja,” ujarnya.
Disinggung alasan mengusulkan lebih banyak kuota untuk PPPK, ia
menjelaskan, hal tersebut mengikuti peraturan yang ada. Pemprov sendiri
merasa keberatan karena gaji dan tunjangan PPPK dibebankan kepada APBD.
Berbeda dengan CASN yang seluruhnya ditanggung APBN.
“Sementara ya karena belum ada perubahan (peraturan) dari pusat,
terkecuali nanti sudah perubahan PPPK juga gaji APBN, berarti kan
alhamdulillah,” katanya.
Terkait jadwal pasti pembukaan pendaftaran seleksi CASN dan PPPK tahun 2019, ia mengaku belum mengetahuinya.
“Nanti kan ada jadwal juga dari pusat, jadi pertama kan kita nanti
mungkin dapat informasi dari situ apakah ada revisi (usulan kuota) atau
tidak. Nanti dari situ kalau sudah oke ditetapkan oleh Kementerian PAN,
ditetapkan lagi oleh kita baru pengumuman,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BKD Banten Komarudin menuturkan, pertimbangan
menjadikan tenaga pendidik paling dominan karena formasi tersebut paling
dibutuhkan.
”Artinya cakupan untuk usia SMK-SMA itu ya semakin tinggi. Sementara
guru itukan jabatan yang tidak tergantikan, karena dia harus spesifik
mata pelajarannya apa, di sekolah apa, tidak boleh kurang tidak boleh
lebih. Karena tidak bisa digeser-geser,” tuturnya.







0 comments:
Post a Comment