Tampak pasangan suami istri mengurus dokumen akte nikah gratis di Gedung Graha Pemuda, Kabupaten Tangerang, Rabu (14/8/2019).
|
TANGERANG-Menyambut HUT RI ke 74, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten Tangerang mengadakan pencatatan akte nikah
gratis untuk pasangan non muslim di Gedung Graha Pemuda, Kabupaten
Tangerang, Rabu (14/8/2019).
Syafridun, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang mengatakan
pencatatan akte nikah memang dikhususkan untuk pasangan non muslim yang
telah melangsungkan pernikahan di gereja, namun belum membuat akte
nikah.
"Itu penting sekali untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat
sebagaimana tujuan kependudukan, kita harus memberikan perlindungan dan
pengakuan terhadap status pribadi maupun status hukum warga negara
Indonesia," ujarnya.
Kegiatan tersebut akan dihadiri oleh 52 pasangan yang diajukan oleh gereja di Kabupaten Tangerang.
"Kita rencanakan 60, tapi yang hadir 52 pasang kalau tidak salah,
yang lain berhalangan. Tentunya ini dari beberapa gereja ada yang
mengajukan. Mereka kan akadnya itu istilahnya di gereja, tapi belum
punya akte perkawinannya," jelasnya.
Syafrudin mengimbau kepada pasangan non muslim yang akan menikah
untuk juga mencatatkan pernikahannya di Disdukcapil Kabupaten Tangerang
agar dapat jelas legalitasnya.
"Saya berharap gereja juga memberikan pembinaan kepada pasangan yang
akan menikah untuk mencatatkan pernikahan jemaatnya ke Disdukcapil
Kabupaten Tangerang," pungkasnya.






0 comments:
Post a Comment