SERANG, (KB).- Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang periode 2019-2024 akan mendapatkan
kendaraan dinas (Randis) baru. Randis berupa mobil itu diperuntukkan
Ketua DPRD dan tiga wakil ketua DPRD. Untuk pembelian empat mobil dinas
pimpinan dewan tersebut telah diusulkan senilai Rp 3,2 miliar.
Sekretaris DPRD Kota Serang Moch Ma’mun Chudori mengatakan, pengajuan
untuk pengadaan randis baru untuk empat pimpinan DPRD baru sudah
diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan
2019. “Tapi ini masih belum ‘clear’, usulan sih sudah disampaikan,” kata
Ma’mun, Rabu (14/8/2019).
Ia menuturkan, pengadaan randis baru untuk pimpinan dewan mengacu
pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 7 Tahun 2016
tentang Sarana dan Prasarana Kerja. Sementara itu, untuk randis yang
digunakan unsur pimpinan dewan sebelumnya akan diserahkan kembali ke
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. “Mau dipakai Sekwan tidak boleh,
makanya kita kembalikan ke Pemkot. Entah di Pemkot mau dipakai siapa,
saya tidak tahu,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Kota Serang Wachyu B Kristiawan mengakui sudah menerima pengajuan
anggaran untuk randis baru dewan senilai Rp 3,2 miliar. “Sudah
dianggarkan dan masih proses, untuk kebijakannya semuanya ada di Sekwan
DPRD, kita hanya menerima laporan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Budi Rustandi
mengatakan, dengan terpilihnya pimpinan baru, maka randis pun sudah
pasti baru. Sementara untuk randis sebelumnya akan dikembalikan ke BPKAD
untuk dilakukan proses lelang.
“Mobil pasti akan baru, karena sudah aturannya begitu. Biasanya mobil
yang lama akan ditarik oleh Aset Pemkot Serang, lalu akan dilelang.
Kenapa ganti karena mobil dinas kan setiap hari dipakai jadi harus
ganti,” kata Budi saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, pengadaan randis itu agar mempermudah kinerja dewan.
Untuk jenisnya sendiri, tidak diatur tetapi tidak boleh melebihi 2.500
cc. Tetapi, khusus untuk ketua dewan akan berbeda dengan pimpinan
lainnya. “Mobil pimpinan dewan yang berbeda cuma ketua, aturan payung
hukum tidak boleh 2500 cc,” ujarnya.
Diketahui, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2007
tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 Tahun 2006
tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
disebutkan ketua DPRD bisa berupa sedan dan minibus dengan kapasitas
maksimal 2.500 cc sedangkan untuk Wakil DPRD bisa berupa sedan dan
minibus dengan kapasitas maksimal 2.200 cc.
Sementara itu, partai yang berpotensi mendapatkam kursi pimpinan
untuk masa jabatan 2019-2024 adalah Partai Gerindra, Golkar, Nasdem dan
PKS.







0 comments:
Post a Comment