Penyandang disabilitas mengikuti tes ujian mengemudi di Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang,
|
TANGERANG-Puluhan penyandang disabilitas mengajukan permohonan Surat Izin
Mengemudi (SIM) D di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang,
Kamis (21/11/2019). Mereka pun menjalani serangkaian tes teori dan tes
praktik.
"Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memiliki SIM,"
kata Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas
Polresta Tangerang AKP Roby Heri Saputra.
Roby menjelaskan, pada dasarnya, proses penerbitan SIM D untuk
penyandang disabilitas sama dengan proses penerbitan SIM lainnya. Yang
membedakan, kata Roby, adalah alat uji praktik yakni kendaraan yang
disesuaikan spesifikasinya untuk penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas, lanjut Roby, mengendarai kendaraan sepeda
motor yang sudah dimodifikasi. Model kendaraan itu, Roby berujar,
disesuaikan dengan kebutuhan untuk penyandang disabilitas.
"Penyesuaian kendaraan juga mengutamakan aspek keselamatan pengendara," kata dia.
Roby menambahkan, pemohon SIM D sebanyak 11 orang. Setelah mengikuti
serangkaian tes, kata Roby, kesebelas orang itu dinyatakan kompeten dan
berhak memperoleh SIM D.
Munandar, 41, salah satu pemohon mengatakan, mengajukan permohonan
SIM D yakni untuk sepeda motor guna menunjang aktivitasnya. Warga
Kecamatan Cikupa ini mengaku sehari-hari berjualan jajanan anak-anak di
salah satu sekolah dasar. Untuk berdagang, kata dia, menggunakan sepeda
motor yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhan.







0 comments:
Post a Comment