![]() |
| Penertiban parkir kendaraan di atas trotoar di Jalan Tripjamaksari, Cinanggung, Kota Serang. |
SERANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan Kota Serang, bersama
Satuan Lalu Lintas Polres Serang Kota serta Polisi Militer, melakukan
penertiban parkir kendaraan di atas trotoar, Kamis (28/11/2019).
Pantauan di lokasi, masih banyak kendaraan yang parkir di atas
trotoar di Jalan Tripjamaksari, Cinanggung, Kota Serang. Petugas pun
melakukan tindakan teguran untuk tidak mengulanginya lagi.
"Ini
sudah sosialisasi yang ke delapan, masih banyak ditemukan parkir di atas
trotoar," kata Komandan Lapangan Dishub Banten, Ucu, ditemui di lokasi.
Ia pun sudah memberikan surat edaran kepada para pemiLik ruko-ruko,
untuk membangun tempat parkiran kendaraan motor maupun mobil agar tidak
menggunakan trotoar.
"Pemilik ruko maupun rumah di pinggir jalan
sudah diberikan surat edaran agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar
dan membuat parkiran sendiri," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit
Turjawali Polres Serang Kota AKP Ade Komarudin mengatakan, pihak tidak
memberikan penindakan tilang maupun derek mobil. Pasalnya, ini masih
terus memberikan pemahaman dan sosialisasi.
"Kalau memang masih membandel, sanksi tegasnya akan dilakukan penindakan tilang dan derek mobil," singkatnya.







0 comments:
Post a Comment