SERANG, (KB).- Dana bantuan partai politik (parpol)
pemenang Pemilu 2019-2024 di Kabupaten Serang batal naik untuk periode
September-Desember 2019. Hal tersebut, karena rekomendasi Gubernur
Banten untuk kenaikan tersebut belum turun hingga saat ini. Sebelumnya
dana bantuan parpol di Kabupaten Serang Rp 1.500 per suara sah diajukan
naik menjadi Rp 2.000 per suara sah.
Kepala Sub-Bagian Politik Dalam Negeri (Poldagri) pada Bagian
Kesbangpol Kabupaten Serang Dik Dik Abdul Hamid mengatakan, untuk nilai
dana bantuan parpol September-Desember 2019, periodisasi 2019-2024 masih
sama besarnya, yakni Rp 1.500 per suara sah. Pada awalnya besaran dana
tersebut akan dinaikkan jadi Rp 2.000 per suara.
“Kendala untuk naik jadi Rp 2.000, karena rekomendasi dari provinsi
belum selesai. Jadi, batal dulu,” katanya kepada Kabar Banten, Rabu
(27/11/2019).
Menurut dia, kenaikan itu kemungkinan baru akan terealisasi pada
2020. Ia menjelaskan, kenaikan harus sesuai dengan peraturan menteri
dalam negeri (Permendagri), yakni jika harus atau ingin naik perlu ada
rekomendasi dari gubernur.
“Sekalipun perda sudah disahkan, sementara rekomendasi belum, maka
kami belum bisa naikkan. Alhamdulillah (pengurus parpol) masih bisa
terima mungkin pengurus parpol paham aturan. Tahun 2020 (naik), tinggal
tunggu rekomendasi provinsi,” ujarnya.
Ia menuturkan, yang menjadi kendala dalam rekomendasi tersebut, karena masih dilakukannya verifikasi di tingkat provinsi.
“Karena, di sana ada tim verifikasi, kenaikan harus ada tim
verifikasi sejauh mana kelayakan bisa saja di-acc (disetujui) atau
tidak. Tapi, kayaknya kalau hanya dari Rp 1.500 ke Rp 2.000 bisa di-acc.
Rumusnya Rp 1.500 dibagi 12 kali empat kali jumlah suara,” ucapnya.
Disinggung kapan waktu pencairan dana tersebut, dia mengatakan, untuk
dana parpol kepengurusan parpol saat ini baru. Artinya dalam setiap
periode akan berbeda-beda.
“Jadi, walaupun dari September-Desember tetap diwajibkan buat
permohonan pencairan, salah satunya ada autentikasi dari KPU (Komisi
Pemilihan Umum) terkait perolehan suara terbaru. Itu yang kami tunggu,”
tuturnya.
Sampai saat ini, kata dia, masih ada dua parpol yang belum
menyerahkan laporan tersebut. Ia berharap, awal Desember dana bantuan
tersebut, bisa segera cair.
“Karena, penggunaan dari September. Pelaporan digabung periode
2014-2019, jadi ada dua yang sampai Agustus sudah ada di kami dan
September sampai Desember periode 2019-2024 masih ditunggu,” ujarnya.
Ia menuturkan, untuk yang belum, pihaknya sudah menghubungi parpol
bersangkutan. “Mungkin hari ini atau besok (diserahkan laporan),”
katanya.







0 comments:
Post a Comment