Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasada-[Foto Ist]
|
SERANG-Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian
(Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasada mendorong
kepada para camat yang tersebar di 29 kecamatan agar segera membentuk
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
“Kita meminta para camat
untuk sama-sama membentuk KIM di tingkat kecamatan, dengan KIM kita
berharap sebagai mitra pemerintah atau sebagai kepanjangan tangan
pemerintah bisa mengakomodir permohonan dari masyarakat yang akan
disampaikan ke pemerintah,” ungkap Anas usai Sosialisasi KIM di Aula Tb.
Saparudin Setda Kabupaten Serang, Senin (25/11/2019).
Setelah
dilaksanakannya sosialisasi KIM, pihaknya akan membuat petunjuk
pelaksana dan petunjuk teknis (juklak juknis) agar para camat lebih
jelas lagi memahami dibentuknya KIM. Sebab, sebut Anas, jika tidak
adanya juklak juknis dikhawatirkan pihak kecamatan dengan KIM dibentuk
bukan menjadi mitra malah menjadi pesaing di desa itu saja.
“KIM ini penting,” tegas Anas.
Anas juga menegaskan, dibentuknya KIM berdasarkan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang
Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial tanggal 1
Juni 2010.
Sedangkan untuk kecamatan yang sudah membentuk KIM,
yakni Kecamatan Tunjung Teja, Carenang, dan Kecamatan Pontang dari 29
kecamatan yang ada.
“Yang sudah terbentuk nanti kita sosialisasikan lagi di kecamatan atau diundang kembali,” ujarnya.
Anas
menjelaskan, KIM merupakan lembaga layanan publik yang dibentuk dan
dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan
informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhannya. KIM terletak
di perkotaan/pedesaan beranggotakan 3 sampai 30 orang terdapat terdiri
dari remaja, orang dewasa/tua, laki-laki atau perempuan, pelajar atau
mahasiswa, pedagang, petani atau nelayan lainnya.
“Tujuan KIM
sendiri untuk menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota
kelompok, mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan dengan
kerjasama, mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan
memenuhi kebutuhan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Camat Ciomas, Edi Suhardiman mengatakan, KIM
selain dibutuhkan masyarakat juga menjembatani antara kepentingan
kebutuhan informasi yang dibutuhkan masyarakat, dengan pemerintah
kecamatan atau desa. Di sisi lain juga menurutnya akan terjadi
keseimbangan antara yang membutuhkan informasi dan pemerintah yang
mempunyai program.
“Sehingga tidak ada saling mencurigai, misalnya
kegiatan-kegiatan yang ada di kita disampaikan ke masyarakat secara
umum dan masyarakat pun menerima informasi yang baik bukan dari pihak
lain,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kecamatan Ciomas dalam waktu dekat segera membentuk KIM.“Kita segera undang siapa yang kira-kira kompeten dan nanti akan kami laporkan ke Diskominfo. Insya Allah secepatnya kita bentuk,” tegas Edi.






0 comments:
Post a Comment