< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Ini Alasan Walikota Cilegon Hanya Lelangkan Lima Jabatan OPD

Jumat, 08 November 2019 | Jumat, November 08, 2019 WIB | Last Updated 2019-11-08T15:52:00Z


CILEGON – Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengaku punya alasan tersendiri mengapa dirinya memutuskan untuk turut melelangkan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kendati saat ini masih diduduki oleh pejabat definitif, seperti Dinas Perhubungan (Dishub).
OPD tersebut rencananya akan diisi oleh pejabat eselon III yang promosi bersama empat OPD lainnya yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Pendidikan yang diketahui tengah dalam kekosongan pimpinan.
“Saya kan melihat kinerjanya juga, contohnya kayak urusan (pengelolaan potensi pendapatan-red) parkir saja ngga beres-beres. Seperti parkir on the street (tepi jalan) saja masih nol persen atau berapa persen itu,” cetusnya kepada BantenNews.co.id, Jumat (8/11/2019).
Disinggung kaitan dengan jabatan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang juga terjadi kekosongan pimpinan namun tak dilelangkan, Edi menjawabnya singkat. “Kalau RSUD itu kan karena ada aturan baru ya, sedangkan kalau Bappeda itu nanti mau diisi (oleh pejabat eselon II yang dimutasi-red),” imbuhnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Mahmudin mengatakan tidak dilelangkannya jabatan (open bidding) Direktur RSUD dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang secara resmi diumumkan pada Kamis (7/11/2019) kemarin itu lantaran adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang baru terbit.
“Sementara (jabatan Direktur) RSUD tidak kita lelangkan dulu, karena PP tentang Perangkat Daerah baru kemarin keluar. Jadi karena PP itu masih baru, maka nanti kami akan koordinasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahwa RSUD semula yang akan kita lelangkan sementara ditunda dulu. Jadi kita perlu tahu dulu, penjelasan PP itu seperti apa, karena salah satunya itu rumah sakit harus berbentuk UPT yang bersifat khusus. Nah sifat khusus itu seperti apa, karena tetap harus di bawah Dinas Kesehatan jadi tidak sebagai pengguna anggaran walaupun secara eselon ring dia II b,” terangnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update