JAKARTA – Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan
Gubernur Riau, Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan
di Provinsi Riau. Grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman
selama satu tahun. Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa
hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.
“Bahwa memang benar, terpidana Annas Maamun mendapat grasi dari
Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang
Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan 25 Oktober 2019,” kata Kepala
Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, di Jakarta, Selasa (26/11).
Seperti diketahui, pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi
Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena
terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih
fungsi kawasan hutan senilai lima miliar rupiah di Riau. Pada 2018,
Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA
memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.
Annas, kata Ade, tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar 200
juta rupiah yang dijatuhkan kepadanya. Dengan adanya grasi ini, Annas
yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, diprediksi akan bebas
pada Oktober 2020 tahun depan.
“Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 (satu) tahun,
diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar
tanggal 11 Juli 2016,” ujar Ade.
Ade mengungkapkan, Annas mengajukan grasi kepada Presiden Joko
Widodo karena alasan kemanusiaan. “Berdasarkan Permenkumham No 49 Tahun
2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi, pertimbanganya adalah berusia
di atas 70 tahun, saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun dan
menderita sakit berkepanjangan,” kata Ade.
Ade menuturkan, dalam surat permohonan grasinya, Annas merasa dirinya
sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai
menurun. Berbekal keterangan dokter, Annas mengaku menderita penyakit
PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.







0 comments:
Post a Comment