JAKARTA – Komisi IX DPR RI tetap konsisten terhadap hasil kesimpulan
Rapat Kerja Gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI dengan pihak
pemerintah yang digelar pada 2 September 2019 lalu. Saat itu, disepakati
untuk tidak menaikkan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.
Dalam rapat tersebut, pihak pemerintah diwakili oleh Menteri
Koordinator bidang PMK, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri
PPN/Kepala Bappenas,Ketua DJSN, Dirut BPJS Kesehatan.
Saat itu, disepakati untuk tidak menaikkan premi Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
(BP) kelas III.
“Kenaikan iuran tersebut justru akan semakin membebani masyarakat
yang berpenghasilan rendah. Untuk itu, kami minta Kementerian Kesehatan
melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mencari
pembiayaan terhadap selisih kenaikan iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP
Kelas III,” ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI saat membacakan salah
satu kesimpulan rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/11/2019) dini
hari, seperti dirilis dpr.go.id.
Pihaknya juga meminta Kementerian Kesehatan bersama-sama dengan
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial dan BPJS bidang Kesehatan
untuk menyelesaikan data cleansing terhadap 98,8 juta data Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena exclusion error dan inclusion error dalam penetapan PBI.
“Kami mendesak BPJS Kesehatan dan Pemerintah untuk memfinalisasi data cleansing sisa
data PBI, dan menyerahkan data kepesertaan PBI APBN seluruh Indonesia
selambat-lambatnya tanggal 18 Desember 2019,” ungkap politisi Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Selain itu, Komisi IX DPR RI mendesak pemenuhan hak jaminan sosial
terhadap banyaknya Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang
belum tergabung dalam jaminan sosial.
“Semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam mendapat jaminan
sosial. Maka kami mendesak DJSN untuk berkoordinasi dengan instansi
terkait dalam mencari penyelesaian pemenuhan hak jaminan sosial bagi
PPNPN,” tegasnya.
Komisi IX juga meminta pihak BPJS Kesehatan untuk segera menyelesaikan tunggakan klaim Rumah Sakit di seluruh Indonesia.
“Selain penyelesaian tunggakan di RS, kami juga meminta Kemenkes
untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2007 tentang
Akreditasi Rumah Sakit khususnya terkait dengan keharusan lembaga
akreditasi untuk berafiliasi dengan lembaga ISQua (International Society
for Quality in Health Care),” tuturnya.
Rapat kerja yang selesai pukul 02.00 dini hari itu juga mendesak BPJS
Kesehatan untuk mereviu Peraturan BPJS Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS Kesehatan, agar
tidak ada keharusan untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam 1
Kartu Keluarga.
Komisi IX DPR RI kerap mendapat aduan terkait kuranganya kamar untuk
peserta BPJS. Untuk itu Komisi IX meminta Kementerian Kesehatan untuk
meningkatkan jumlah tempat tidur Kelas III di Fasilitas Kesehatan
Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

.gif)