SERANG, (KB).- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten
memastikan pemangkasan eselonisasi yang digulirkan pemerintah pusat tak
menyasar seluruh eselon III dan IV di Pemprov Banten. Sebagian akan
tetap dipertahankan terutama yang berfungsi sebagai pengguna anggaran
(PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA).
Diketahui, pada saat pelantikan untuk periode keduanya Presiden Joko
Widodo menggulirkan keinginan penyerderhanaan eselonisasi ASN di lingkup
pemerintahan. Keinginan tersebut telah ditindaklanjuti Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB)
denganmenerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 384, 390 dan 391. Surat itu
ditujukan kepada menteri di Kabinet Indonesia Maju, gubernur, bupati dan
wali kota tentanglangkah strategis dan konkret penyederhaan birokrasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin
mengatakan, pemprov sedang menginventarisir jumlah eselon III dan IV
yang akan dipangkas. Laporannya ditargetkan masuk ke Kemenpan-RB pada
Juni 2020. “Ini lagi dinventarisir. Paling Bulan Juni Menpan targetnya,
jadi tahun depan,” katanya dihubungi melalui sambungan seluler oleh
wartawan, Rabu (20/11/2019).
Pemangkasan tidak akan menyasar seluruh eselon III dan IV di lingkup
Pemprov Banten. Ada beberapa yang tetap dipertahankan terutama yang
bertugas sebagai PA dan KPA. “Karena tergantung kriteria, jadi enggak
semua nanti. Ada yang tetap dipertahankan,” ujarnya.
Ia belum bisa memastikan berapa jumlah yang akan dipangkas. Pemprov
Banten masih melakukan inventarisir. “Nanti ada kriterianya. Nah ini
yang lagi kita knventarisir. Eselon III IV yang kriteteranya dia sebagai
PA atau KPA, dia punya otoritas itu yang tidak dihapuskan,” katanya.
Disinggung apakah PA dan KPA salah satunya yang bertugas di Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mantan Pj Bupati Tangerang
ini enggan membeberkannya. “Ya dimana aja lah, saya belum bisa
menyebutkan spesifk,” ucapnya.
Pemangkasan tak berpengaruh terhadap gaji maupun tunjangan pejabat
bersangkutan. Mereka juga masih tetap bisa mengikuti open bidding untuk
eselon II. “Bisa (menjadi eselon II), kan melalui open biding kalau open
biding kan bisa dari stuktural mauoun fungisonal,” ujarnya.
Berubah status
Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, pemprov siap menjalankan
pemangkasan eselon sebagaimana putusan pusat. “Pada dasarnya kan
pengelolaan pemerintahan tentu sesuai aturan perundang-undangan yang
berlaku. Kalau aturannya mengatur seperti itu kita akan laksanakan,”
katanya.
Pemangkasan tak berarti memberhentikan pejabat yang saat ini
menduduki eselon III dan IV. Mereka hanya akan berubah status menjadi
pejabat fungsional. Pejabat tersebat juga tak kalah penting dengan
pejabat secara stuktural.
“Contohnya saya sebelum jadi Sekda kan Widyaiswara Utama dan itu
nggak kalah pentingnya. Apalagi di Indonesia hanya ada 158 jabatan
fungsional. Jadi nanti kita lihat basisnya seperti apa, kita sesuaikan
jabatan fungsional itu, dan secara akademik kita siap saja,” tuturnya.
Terkait teknis dan pelaksanaan birokrasi pasca pemangkasan eselon III
dan IV, ia menjelaskan, secara teoritis birokrasi merupakan lalulintas
tata kerja. Artinya pembagian jabatan antara fungsional dan struktural
bukan hal yang pokok. Akan yang perlu dikedepankan adalah sejauh mana
kinerja dari masing-masing pejabat.
“Jadi siapa mengerajakan apa, dan di dalam situ ada tanggungjawab,
dan didalamnya lagi ada indikator kinerja. Jadi apapun bentuk
strukturnya, siapa mengerjakan apa itu yang penting,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment