TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah
membebaskan biaya pengolahan darah bagi setiap warga yang membutuhkan.
Pembebasan biaya di Tangsel ini, rupanya menjadi satu-satunya
se-Indonesia.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Unit Donor Darah (UDD) Pusat Palang
Merah Indonesia (PMI) Ria Syafitri dalam sosialisasi yang bertajuk
Pengolahan Darah yang Aman dan Bersandar Mutu di Grand Zuri Hotel, Jalan
Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel, Kamis (28/11/2019).
"Sepenuhnya darah gratis itu baru di Tangerang Selatan. Di daerah
lain seperti DKI itu hanya menggratiskan pemeriksaan uji saring. Kalau
benar-benar gratis itu baru di Tangsel," ucap Ria.
Ia mengatakan, dukungan Pemkot Tangsel terhadap darah ini tentunya dapat menjadi motivasi dan contoh bagi daerah lain.
"Kita punya pertemuan tingkat daerah, nasional, ataupun
internasional. Setiap pertemuan itu, kita sampaikan bahwa dukungan
pemerintah seperti di Tangsel yang menggratiskan darah harus dicontoh,"
ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam hal ini, yang digratiskan bukanlah darahnya, namun unit cost (biaya produksi) pengolahan setiap kantung darah.
"Kalau darah itu kan memang gratis tak diperjual belikan. Jadi yang ditanggung oleh pemerintah adalah unit cost, yaitu biaya pengganti pengolahan darah untuk satu kantong darah yang digunakan oleh pasien," terangnya.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany melanjutkan, unit cost setiap kantung darah itu telah ditanggung oleh Pemkot Tangsel sepenuhnya.
"Pengolahan darahnya ditanggung oleh APBD Kota Tangsel. Jadi
masyarakat ber-KTP Tangsel jika membutuhkan darah, cukup menunjukkan
KTP Tangsel dan tidak ada pembiayaan apapun," jelas Airin.
Untuk itu, Airin berharap agar darah gratis ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Tangsel.
"Karena kurang sedikit saja donor darah, ada orang, anak, istri,
suami yang kehilangan ayah, ibu, atau anak karena tidak ada darah,"
imbuhnya.
Kepala UDD PMI Kota Tangsel Suhara Manullang, menambahkan, pihaknya
akan terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait
darah gratis ini. Regulasi pembebasan biaya itu telah diatur dalam Peraturan Wali Kota
(Perwal) Nomor 14 tahun 2017 tentang biaya pembebasan pengolahan darah
yang ditanggung oleh Pemkot Tangsel," jelasnya.
Hal itu dilakukan, kata Suhara, agar masyarakat dapat memanfaat darah gratis yang telah disediakan.
"Jadi masyarakat enggak pusing, pasien yang membutuhkan darah tinggal ke rumah sakit, dan menunjukkan KTP-nya," pungkasnya.






0 comments:
Post a Comment