< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Jika Diterapkan, Rencana Penghapusan IMB Berdampak Pada PAD Kota Serang

Jumat, 17 Januari 2020 | Jumat, Januari 17, 2020 WIB | Last Updated 2020-01-17T05:47:26Z

SERANG-Soal wacana penghapusan pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mendapatkan sorotan dari Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tb Ridwan Ahmad.
Rencana tersebut berdampak pada Kota Serang dengan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak IMB. Karena, saat ini keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sumbangan terbesarnya dari sektor dari retribusi pajak IMB.
“Retribusi IMB menyumbang sangat signifikan pada kontribusi PAD Kota Serang dari Sektor Retribusi , Sekitar 10 M dari Total Pendapatan Retribusi Sekitar 20 M , Hampir 50 % Pendapatan Retribusi di sumbang dari IMB,” kata Ridwan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Kota Serang, Kamis (16/1/2020).
Selain penyumbang keuangan daerah, Pajak IMB juga dipungut dari kalangan masyarakat menengah ke atas. Artinya, lanjut Ridwan, pajak tersebut tidak membebankan kalangan bawah. Oleh karena itu, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR perlu mengakji ulang kebijakan tersebut.
“Retribusi IMB ini berasal dari kalangan Menengah Atas , baik perseorangan maupun Swasta , maknanya ini tidak memberatkan masyarakat dari golongan tidak mampu , rata rata orang yg membangun adalah orang orang yg mapan secara ekonomi , makannya pemerintah pusat harus mengkaji betul terhadap kebijakan ini,” jelasnya.
Tak hanya itu, ditegaskan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bahwa pihaknya akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang untuk membicarakan persoalan tersebut. Serta dirinya juga akan mendorong Pemkot Serang untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR soal kebijakan yang memberikan Pemda.
“Dalam Waktu Dekat Komisi III yang membidangi PAD akan memanggil Kepala DPMPTSP untuk menyikapi kebijakan ini, dan Dewan akan mendorong Pemkot Serang untuk segera berkomunikasi dengan Kementrian ATR agar menjadi Pertimbangan khusus di Kota Serang , jika Perlu Menolak Kebijakan ini, Karena ini sangat merugikan PAD Kota Serang,” tegasnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update