< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

75 Persen Waralaba di Kota Serang tak Berizin

Rabu, 04 Maret 2020 | Rabu, Maret 04, 2020 WIB | Last Updated 2020-03-04T10:27:33Z


SERANG, (KB).- Anggota Komisi I DPRD Kota Serang Fatihudin mengatakan sekitar 75 persen waralaba atau toko retail modern di Kota Serang belum berizin. Hal itu, kata dia, sesuai catatan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Waralaba 25 persen berizin, 75 persen belum berizin, itu kita dari DPMPTSP. Dua-duanya izin (usaha) sama IMB, ada yang masih berjalan, ada yang belum, ada yang masih proses, yang jelas di dalam catatan perizinan itu menyatakan seperti itu,” kata Politisi PKB itu kepada wartawan, Selasa (3/3/2020).
Ia mengatakan, Komisi I sebagai mitra OPD terkait terus melakukan pengawasan dan mendorong OPD, untuk segera menyelesaikan proses perizinannya. Selain itu, pihaknya juga bersinergi dengan komisi III, karena berhubungan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Lagi berjalan (prosesnya), kita lagi berusaha dinas perizinan lagi membenahi izin,” ucap dia.
Menurut dia, aturan pendirian waralaba saat ini tidak terlalu rumit, karena tidak ada batasan jarak antara satu waralaba dengan lainnya. Namun, ia berharap proses perizinannya bisa diselesaikan, sehingga bisa masuk dalam pendapatan daerah.
“Kita masih melihat dulu, tutup atau tidaknya tergantung eksekutif juga karena gede banget PAD minimarket itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi (Disperdaginkop) dan UKM Kota Serang Yoyo Wicahyono menyatakan, terdapat sebanyak 270 retail modern berdiri di Kota Serang.
Dalam Perda Kota Serang, hanya diatur jarak antara retail modern dan pasar tradisional, dengan minimal jarak 500 meter. Namun, untuk jarak antara retail modern satu dan lainnya tidak diatur. Namun, untuk perizinannya semua satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Makanya kan ada tuh yang beda merk bangun tempatnya berdampingan,” kata dia.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kepala DPMPTSP Kota Serang Mujimi belum menjawab saat dihubungi.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update