JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tata cara pengajuan
keringanan kredit bank dan pinjaman melalui multifinance atau leasing
(perusahaan pembiayaan). Keringanan kredit ini bagi debitur yang
terdampak virus Corona alias covid-19.
Pemberian keringanan kredit ini untuk menjalankan perintah Presiden
Joko Widodo dalam keterangan pers Selasa 24 Maret lalu yang meminta
kepada OJK untuk memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit bagi
debitur yang terdampak corona covid-19.Keringanan tersebut berupa
penundaan pembayaran cicilan sampai satu tahun dan juga penurunan bunga
kredit.
Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, debitur tidak perlu
datang ke bank atau perusahaan pembiayaan untuk menanyakan hal tersebut.
"Nasabah menunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau
leasing melalui website dan atau call center resmi," kata Sekar dalam
keterangannya.
Prioritas debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
a. Debitur terkena dampak Corona Covid-19 dengan nilai kredit atau
leasing di bawah Rp10 miliar untuk antara lain pekerja informal,
berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan
KUR).
b. Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun
dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga,
perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing.
c. Mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank atau leasing.
d. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka
direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.
Bagi debitur yang tidak termasuk dalam kategori kedua tersebut, bank
atau leasing memiliki kebijakan keringanan kredit atau leasing, sehingga
debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama
ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka .
Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing,
tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoaks, termasuk
melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang
melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.
"Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau
email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank atau
leasing, dan masalah yang dihadapi," jelasnya.
Kelima, keringanan kredit atau leasing ini dilakukan dengan penuh
tanggungjawab oleh para pihak, baik debitur dan bank atau leasing.
0 comments:
Post a Comment