< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Didakwa Menerima Suap

Jumat, 06 Maret 2020 | Jumat, Maret 06, 2020 WIB | Last Updated 2020-03-06T13:16:17Z
 
SIDANG PERDANA | Terdakwa Wali Kota nonaktif Medan, Dzulmi Eldin menjalani sidang perdana kasus suap, di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3). Sidang kasus suap tersebut terkait penerimaan suap proyek dan jabatan yang melibatkan Wali Kota Medan.
MEDAN – Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) didakwa menerima suap secara bertahap dengan total 2.155.000.000 rupiah. Uang suap tersebut diterima dari beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau pejabat eselon II Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
“Para pejabat yang memberi suap tersebut adalah Isa Ansyari, Benny Iskandar, Suherman, Iswar S, Abdul Johan, Edwin E endi, Emilia Lubis, Edliaty, Muhammad Husni, Agus Suriyono, dan Qomarul Fattah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3).
Menurut jaksa Iskandar, pejabat pemberi suap lainnya adalah Usma Polita Nasution, Dammikrot, S Armansyah Lubis alias Bob, M Sofyan, Hannalore Simanjuntak, Renward Parapar, Khairunnisa Mozasa, Rusdi Sinuraya, Suryadi Panjaitan, Zulkarnain, Hasan Basri, Khairul Syahnan, dan Ikhsar Risyad Marbun.
Uang tersebut, tambah jaksa Iskandar, diterima Dzulmi bersama dengan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan, Samsul Fitri yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Terdakwa, tambah jaksa Iskandar, mengetahui atau patut diduga bahwa uang tersebut diberikan kepada terdakwa melalui Samsul Fitri, agar terdakwa selaku Wali Kota Medan periode tahun 2016 sampai dengan 2021 tetap mempertahankan jabatan Isa Ansyari dan Kepala OPD atau Pejabat Eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemerintah Kota Medan.
Menurut jaksa Iskandar, dengan menerima imbalan uang yang tidak sah untuk kepentingan terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Wali Kota Medan periode tahun 2016 sampai dengan 2021.
Diberi Mandat
Jaksa KPK Iskandar merincikan dalam melaksanakan tugas sebagai Wali Kota Medan, Dzulmi dibantu Samsul. Selain tugas tersebut, Samsul juga diberi mandat oleh Dzulmi untuk mengelola anggaran kegiatan wali kota yang sudah dianggarkan dalam anggaran operasional Protokol Wali Kota Medan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun anggaran kegiatan wali kota yang tidak ada dalam APBD (non budgeter).
Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, tambah jaksa Iskandar, Dzulmi memberikan arahan kepada Samsul untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Medan guna mencukupi kebutuhan tersebut. Atas adanya permintaan Dzulmi melalui Samsul tersebut, selanjutnya masingmasing Kepala OPD atau Pejabat Eselon II Pemerintah Kota Medan bersedia memberikan uang melalui Samsul.
Jaksa Iskandar memaparkan penerimaan itu dari terkait kebutuhan operasional Dzulmi. Kemudian, terkait kebutuhan untuk uang pegangan dan perjalanan selama menghadiri undangan acara program sister city di Kota Ichikawa, Jepang. Selanjutnya, terkait kebutuhan untuk pembayaran utang kepada Erni Tour & Travel.
Atas perbuatannya, Eldin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang- Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update