< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda guna Pendalaman Substansi

Minggu, 26 April 2020 | Minggu, April 26, 2020 WIB | Last Updated 2020-04-26T13:34:56Z

JAKARTA - Pemerintah dan De­wan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas di DPR.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat memberi­kan keterangan pers melalui video telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4).
“Kemarin, pemerintah telah me­nyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyara­kat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pemba­hasannya ditunda, sesuai dengan ke­inginan pemerintah,” ujar Presiden.
Dengan penundaan tersebut, lan­jut Presiden, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih ba­nyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan didalam RUU tersebut.
Hal ini juga untuk memberikan ke­sempatan kepada kita untuk mendala­mi lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemang­ku kepentingan,” tutup Presiden.
Diketahui, RUU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster pembahasan yang di­tuangkan dalam 15 bab dan 174 pasal.
Sebelumnya diberitakan, elemen masyarakat dari kelompok buruh me­nolak DPR dan pemerintah membahas RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ke­tenagakerjaan. Bahkan, kalangan pe­kerja merencanakan aksi pada 30 April mendatang terkait RUU Cipta Kerja.
Presiden Mendengar
Dihubungi terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indone­sia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan aksi pada 30 April batal. “Serikat bu­ruh termasuk KSPI dengan ini me­nyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di DPR RI dan Kemenko Perekonomian,” kata Said.
Iqbal mengatakan KSPI dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi. Ia menilai Presiden telah mendengarkan pandangan se­mua pihak termasuk masukan dari serikat buruh dengan mengeluarkan keputusan tersebut.
Iqbal menambahkan, keputusan Presiden Jokowi sekaligus menjadi momentum bagi para buruh dan pe­kerja untuk menjaga persatuan da­lam melawan Covid-19.
Ia pun mengatakan, setelah Jokowi menunda pembahasan klaster Kete­nagakerjaan, para buruh dan pekerja harus kembali mengatur strategi ber­sama untuk mencegah darurat pe­mutusan hubungan kerja (PHK) di kala pandemi korona.
Iqbal menambahkan, ke depan, Presiden akan mempertimbangkan untuk membahas ulang klaster Ke­tenagakerjaan di omnibus law RUU Cipta Kerja dengan melibatkan seri­kat pekerja dan buruh. “Hal ini tecer­min dari pernyataan Presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepen­tingan,” kata Iqbal.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update