< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

Pergeseran Anggaran Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah Ditenggat 7 Hari

Sunday, 5 April 2020 | Sunday, April 05, 2020 WIB | Last Updated 2020-04-06T05:20:23Z


SERANG, (KB).- Pemerintah daerah (Pemda) diberi waktu tujuh hari untuk melakukan pergeseran anggaran terkait penanganan Corona virus disease (Covid-19). Jika tidak, pemerintah daerah terancam sanksi berupa rasionalisasi dana transfer daerah.
Informasi yang dihimpun, kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat yang ditujukan kepada gubernur dan bupati serta wali kota itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Terdapat tujuh poin instruksi dalam instruksi tersebut, penegasan tertuang dalam poin keempat. Isinya, Mendagri mengkhususkan instruksi untuk percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu, dan atau alokasi anggaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari dan dilaporkan kepada Mendagri. Daerah yang tidak melaksanakannya akan diberikan sanksi berupa rasionalisasi dana transfer.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti memastikan pergeseran anggaran di Pemprov Banten rampung dalam waktu tujuh hari pascainstruksi Mendagri diterima.
“Saat ini masih on process (dalam proses) penyelesaian,” katanya, Ahad (5/4/2020).
Pembahasan pergeseran anggaran di Pemprov Banten disertai dengan mempersiapkan payung hukum berupa peraturan gubernur (pergub).
“Ya sambil menunggu pergub, kalau yang sebelumnya (pergeseran Rp 160 miliar) sudah ada pergubnya,” ujarnya.
Terkait program apa saja yang dilakukan pergeseran, Mantan Kepala BPKAD Lebak ini enggan membeberkannya. Menurut dia, rincian pergeseran anggaran secara jelas akan disampaikan oleh gubernur dan wakil gubernur.
“Ya jika telat (atau) tidak kasih laporannya dan tidak lakukan refocussing maka dana transfer ke daerah dan dana desanya akan dikenakan penurunan oleh pemerintah pusat,” tuturnya.
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni meminta, pemprov meningkatkan koordinasi dengan kabupaten/kota khususnya wilayah Tangerang Raya.
“Karena 92 positif (virus corona) itu domisilinya ada di Tangerang Raya. Sehingga sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah gubernur mesti mampu melakukan koordinasi, agar kita bisa menekan jumlah tersebut dan membatasi penyebarannya,” katanya.
Koordinasi, kata dia, penting dilakukan mengingat Banten memiliki kabupaten/kota yang sifatnya memiliki otonomi masing-masing.
“Tidak seperti DKI Jakarta yang kotanya hanya kota madya,” ujarnya.
Tiga hal
Sebelumnya, dalam keterangannya Kapuspen Kemendagri Bahtiar meminta pemda menunda program-program pembangunan yang tidak terlalu mendesak hingga tahun depan. Dia menyebut instruksi Mendagri ini dibuat agar pemda mengalokasikan dana APBD kepada 3 hal.
“Begitu juga program-program pembangunan yang tidak terlalu mendesak bisa ditunda pada tahun-tahun mendatang. Karena itu, Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 meminta agar realokasi APBD diarahkan pada tiga hal,” ucapnya, Sabtu (4/4/2020).
Tiga hal tersebut yaitu meningkatkan kapasitas kesehatan, meningkatkan perlindungan dan proteksi masyarakat, serta memberikan jaminan pengamanan sosial.
“Pertama peningkatan kapasitas kesehatan dalam penanganan Covid-19. Kedua memberikan perlindungan dan proteksi kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19, terutama UMKM, usaha kecil, menengah, dan mikro, supaya usaha-usaha ini masih bisa berjalan. Kemudian ketiga memberikan jaminan jaring pengaman sosial,” tuturnya. (SN)*
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update