JAKARTA - Pemerintah menggeser cuti bersama Idul fitri 1441 H, yang
semula ditetapkan 26 - 29 Mei 2020 digeser ke tanggal 28- 31 Desember
2020, pada akhir tahun.
"Perubahan cuti bersama itu dilakukan dengan mempertimbangkan status
tanggap darurat bencana non-alam pendemi Covid-19," kata Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo
Kumolo di Jakarta, Jumat (10/4).
Ia menambahkan Pemerintah melakukan revisi cuti bersama tahun 2020 yakni cuti bersama Idulfitri 1441 H digeser ke akhir tahun.
Tjahjo mengatakan perubahan cuti bersama 2020 ini tertuang dalam
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,
dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) No.391/2020, No. 02/2020 dan No. 02/2020 tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan
Menteri PANRB No. 728/2019, No. 213/2019, dan No. 01/2019 tentang Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
"Ini sesuai arahan Presiden dalam rapat terbatas Antisipasi Mudik
Lebaran, maka perubahan cuti bersama ini dilakukan. Rapat Tingkat
Menteri (RTM) digelar untuk menindaklanjuti arahan Presiden tersebut,"
kata Tjahjo.
Kesepakatan RTM yang ditetapkan dalam SKB antara lain menggeser cuti
bersama Idul fitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26 - 29 Mei 2020
digeser ke tanggal 28- 31 Desember 2020; libur Hari Raya Idulfitri tetap
pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur
nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
0 comments:
Post a Comment