< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Polresta Tangerang musnahkan sabu-sabu 11,172 kg dari 22 tersangka

Selasa, 28 April 2020 | Selasa, April 28, 2020 WIB | Last Updated 2020-04-27T18:32:45Z

Kapolresta Tangerang, Banten, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) memberikan keterangan kepada media sebelum pemusnahan 11,172 kg sabu-sabu .
Tangerang- Aparat Polresta Tangerang, Polda Banten, memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,172 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan dari 22 tersangka yang saat ini masih dalam proses hukum untuk diajukan ke meja hijau.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Rabu, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut telah sesuai petunjuk dari petugas Laboratorium Mabes Polri.

"Caranya yakni narkoba tersebut diblender kemudian dimasukkan ke dalam tempat pembuangan kotoran manusia," katanya.

Ade mengatakan terungkapnya tersangka peredaran narkoba dapat menyelamatkan sekitar 66.000 orang yang berpotensi menggunakan dengan asumsi setiap satu gram dipakai oleh enam orang.

"Narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan dari 22 tersangka pengedar. Tiga di antaranya merupakan satu jaringan yakni FF (31), BS (29), dan SH (30).

Demikian pula dari tiga tersangka tersebut maka barang bukti sabu dalam jumlah cukup banyak juga didapat dari tersangka RP (24) dan AD (58).

Dia menambahkan dari tersangka RP diperoleh barang bukti sabu seberat 525 gram dan dari tersangka AD terdapat barang bukti sabu seberat 852 gram.

Mantan Kapolres Pontianak, Kalbar, itu mengatakan tersangka RP dan AD tidak saling mengenal bahkan keduanya dari jaringan yang berbeda.

Petugas menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau (2) juncto Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Pihaknya mengharapkan warga agar turut berperan aktif dalam memerangi narkoba, di antaranya memberikan informasi kepada petugas jika melihat atau mengetahui adanya hal mencurigakan dari pelaku lain.

Hadir saat pemusnahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat dan Pemkab Tangerang serta dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.

"Pemusnahan narkoba yang dihadiri perwakilan dari berbagai unsur itu menunjukkan sikap sepakat dan siap melawan peredaran narkoba," katanya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update