TIGARAKSA
--- LSM Komunitas masyarakat pemberantasan korupsi (KOMPAK) segera
melaporkan Pendamping PKH Sindang Jaya Muhaimin, karena merangkap
menjadi agen E waroeng, selain melaporkan Muhaimin, LSM Kompak juga akan
melaporkan beberapa pendamping lainnya karena terindikasi bermain mata
dengan salah satu supliayer.
"
Surat resmi akan kami layangkan ke Dinas Sosial Kabupaten Tangerang,
minggu depan," terang Ketua LSM.Kompak Retno Juarno kepada wartawan,
Sabtu (02/05/2020).
secara
aturan sambung Retno, yang tertuang di dalam Pedoman umum (Pedum)
Sembako 2020, Bab III. 3.1.4 butir 2, untuk ASN , tenaga pelaksana
bansos , baik perorangan maupun kelompok tidak diperbolehkan menjadi
agen e waroeng.
"
Kalau program ini ingin berjalan dengan lancar, maka semua harus
dibenahi, mulai dari pendataan, pendamping mengetahui yang
didampinginya, karena kami melihat pendamping jarang sekali turun
mengedukasi PKM," terang Retno.
Sebelumnya
diberitakan, Meski sudah diatur didalam pedoman umum ( Pedum), namun
tetap saja tenaga pendamping PKH masih merangkap sebagai agen E Waroeng,
padahal didalam aturan sudah jelas tenaga pendamping bansos, ASN, tidak
boleh menjadi agen e waroeng, namun di lapangan masih tetap ada, salah
satunya adalah pendamping PKH di desa Sukaharja Kecamatan Sindang Jaya
Muhaimin.
0 comments:
Post a Comment