JAKARTA — Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri
Indonesia (Kadin) bidang UMKM, Suryani Motik menyebut warga yang
menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi corona
(Covid-19) bisa mencapai 15 juta jiwa.
Angka itu lebih besar dari jumlah yang sudah dirilis oleh Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebanyak 2,8 juta per 20 April lalu. Sebab,
kata Suryani jumlah itu belum ditambah usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) yang juga ikut terdampak.
“Jadi kalau tadi 2 juta, fakta bisa 15 juta. Itu 2 juta mungkin yang
dilaporkan. Apakah UMKM melaporkan, kan tidak,” kata Suryani dalam
diskusi online via aplikasi Zoom, Jumat (1/5/2020).
Bahkan, Suryani memperkirakan jumlahnya jauh lebih besar, antara
30-40 juta warga korban PHK akibat pandemi ini. Sebab, kata dia, banyak
warga juga terpaksa tak bisa mudik karena dilarang.
“Belum lagi itu dikatakan yang tidak pulang. Di Jakarta mungkin 20
jutaan. Mungkin sudah hampir 30 jutaan tenaga kerja, 40 juta yang sudah
menganggur,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kondisi UMKM saat ini berkebalikan saat krisis
moneter pada 1998. Bila pada tahun itu UMKM bisa menjadi tulang punggung
geliat ekonomi, saat ini UMKM justru menjadi sektor usaha yang paling
terdampak.
Terlebih lagi, tak semua UMKM bisa beralih ke online. Untuk usaha
kecil, kondisi seketika membuat usaha langsung terkapar. Sementara,
untuk kategori menengah, Suryani memperkirakan mereka hanya bakal
bertahan tak lebih dari dua bulan.
“Kemudian bisa beralih ke online, tidak semua usaha bisa beralih ke
online. Kalau misalnya, makanan masih mungkin bisa. Tapi kalau misalnya
restoran siap saji nggak semua juga bisa. Kerajinan sulit juga,”
katanya.
“Jadi dengan sendirinya hampir semuanya sekarang tutup,” tambahnya.
Oleh karena itu menurut dia, saat ini tak bisa mengatakan perusahaan
tak bertanggung jawab. Pasalnya, ujar Suryani, jangankan untuk memberi
pesangon, untuk para pengusaha sendiri pun juga susah.
“Oleh sebab itu tidak bisa hari ini, kita mengatakan ini pengusaha tidak bertanggung jawab,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 2,08 juta
pekerja terkena PHK per 20 April akibat pandemi virus corona. Lebih dari
setengahnya berasal dari sektor formal, yakni 1,54 juta orang.
Kemudian sektor informal yang terkena PHK sebanyak 538 ribu pekerja.
“PHK itu langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak
mungkin lagi. Tapi kalau masih mungkin meniadakan lembur, mengurangi
shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separuh gaji, ya dicoba
dululah langkah itu,” ujar Ida, Rabu (22/4/2020).
Jumlah perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan karyawannya
tercatat sebanyak 116,37 ribu perusahaan. Angka itu terdiri dari 84 ribu
dari perusahaan di sektor formal dan 31 ribu perusahaan di sektor
informal.
0 comments:
Post a Comment