< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Mal Tetap Diperbolehkan Buka Selama PSBB Jakarta

Minggu, 13 September 2020 | Minggu, September 13, 2020 WIB | Last Updated 2020-09-13T08:20:16Z

 


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan telah menetapkan akan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibukota mulai Senin (13/9/2020). Namun PSBB Jakarta kali ini dinilai Anies  berbeda dibanding aturan PSBB sebelumnya. Salah satunya adalah diperkenankannya mal untuk dibuka.

Ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan pembatasan kapasitas 50 persen. Ke 11 sektor itu adalah yakni kesehatan, bahan pangan/makanan minuman, energi, komunikasi dan IT, keuangan/perbankan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategi, pelayanan dasar/utilitas publik, fasilitas kebutuhan sehari-hari.

"Namun semua dengan catatan yakni jika dalam seluruh aktivitas jika ditemukan kasus positif maka segala kegiatan di tempat tersebut ditutup selama 3 hari beroperasi," ujar Anies Bawesdan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Sedangkan beberapa kegiatan yang ditutup selama dua pekan ke depan adalah pendidikan, pariwisata, fasilitas umum, sarana olahraga publik, resepsi pernikahan dan kegiatan seminar atau konferensi. Untuk pernikahan bisa dilakukan di kantor urusan agama setempat atau di kantor catatan sipil.

Kegiatan yang juga bisa beroperasi adalah restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran, tidak diizinkan teirma pengunjung makan di tempat.

"Untuk restoran dipersilakan buka tetapi dengan aturan hanya untuk pengantaran tidak makan ditempat. Prinsif dalam PSBB kali ini adalah tetap berada di rumah terkecuali ada kebutuhan mendesak."

Untuk tempat ibadah di lingkungan permukiman warga boleh beropoerasi dengan kapasitas 50 persen. Namun untuk tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas dari berbagai lokasi dan tempat ibadah dari komplek atau kampung-kampung zona merah tidak diperkenankan dibuka.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update